Safari wukuf adalah rangkaian ibadah haji yang diselenggarakan oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah untuk mengantarkan wukuf bagi jemaah yang sakit dan rawat Inap.
Mengutip dari buku Fiqih Ibadah karya Dr. H. Ma'sum Anshori, wukuf artinya berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram dalam waktu antara tergelincirnya Matahari pada 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar 10 Dzulhijjah. Pelaksanaan wukuf termasuk bagian dari rukun haji sehingga tidak boleh dilewatkan.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan bagi jemaah haji yang sakit dapat melaksanakan wukuf dengan posisi duduk atau berbaring di dalam kendaraan yang sedang melintas di Padang Arafah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari situs resmi Kemenkes RI, Senin (19/6/2023), pelaksanaan safari wukuf tentunya akan memperhatikan keselamatan jemaah haji yang sakit.
Jemaah yang bisa dibawa ke Arafah dengan safari wukuf harus memenuhi beberapa kriteria tertentu sesuai dengan SK Kepala Pusat Kesehatan Haji Nomor HK.02.07/1/1988/2017 tentang Penetapan kriteria Safari Wukuf Jemaah Haji Indonesia.
Lantas, apa saja kriteria safari wukuf bagi jemaah haji? Berikut ini penjelasannya.
Kriteria Safari Wukuf
Masih dikutip dari situs Kemenkes RI, ada 7 kriteria jemaah haji yang dapat mengikuti safari wukuf, yaitu:
1. Kesadaran baik yang meliputi:
· Airway, breathing, circulation baik.
· Glasgow coma scale (GCS) = 15
· Kesadaran psychiatrist baik (3P - memuaskan, mempertahankan, dan mengalihkan perhatian).
· Kemampuan menilai realita baik (tidak ada halusinasi waham).
2. Hemodinamik (sirkulasi) stabil, mean arterial pressure (MAP) paling rendah 65 mmHg.
3. Saturasi oksigen lebih dari 89 dengan nasal kanula 2-3 liter per menit.
4. Transportable, yaitu saat pemindahan tidak memperberat kondisi fisik, berpotensi menimbulkan kecacatan, atau mengancam keselamatan jemaah haji yang sakit.
5. Tidak menular/tidak infeksius.
6. Penyakit tidak dalam periode akut.
7. Tidak dalam krisis hipertensi.
Sementara berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 301 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Safari Wukuf, Badal Haji, dan Tarwiyah, jemaah haji yang akan di safari wukufkan meliputi:
· Pasien yang sakit dengan status rawat inap di KKHI Makkah.
· Jemaah haji yang sakit di masing-masing kloter dan risiko tinggi setelah dilakukan penilaian khusus oleh tim visitasi kesehatan KKHI Makkah.
Dengan memenuhi kriteria tersebut, jemaah yang sakit akan disiapkan menuju Arafah dengan kendaraan yang telah dirancang sedemikian rupa serta didampingi oleh petugas kesehatan.
Nah, itulah beberapa kriteria safari wukuf bagi jemaah haji yang sakit dan rawat inap. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi