Mubah adalah salah satu hukum syar'i yang mengandung kebebasan untuk memilih antara melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan.
Secara bahasa, mubah artinya melepaskan atau mengizinkan. Sedangkan secara istilah, mubah adalah suatu perbuatan yang memberikan pilihan kepada mukallaf untuk melakukannya atau meninggalkannya.
Mengutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII karya Harjan Syuhada & Sungarso, arti mubah yaitu hukum yang apabila dilakukan tidak diberi pahala dan tidak pula mendapat dosa atau siksaan jika ditinggalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu contoh dari hukum mubah telah disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Jumu'ah ayat 10, Allah SWT berfirman:
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Apabila sholat telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung." (QS Al-Jumu'ah: 10).
Tak hanya itu, contoh perbuatan mubah juga terdapat dalam surat Al-Ma'idah ayat 2, Allah SWT berfirman:
.... وإذا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ...
Artinya: "... apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu..." (QS Al-Ma'idah: 2).
Makna dari ayat kedua surat Al-Ma'idah tersebut menjelaskan apabila seorang muslim telah menyelesaikan ihram, ia diperbolehkan untuk berburu. Kegiatan berburu ini dihukumi mubah karena tidak mendatangkan pahala maupun dosa bagi pelakunya.
Hukum mubah menunjukkan adanya ketentuan fleksibilitas dalam syariat Islam. Maksudnya, terdapat berbagai perbuatan dalam kehidupan manusia di dunia yang boleh dikerjakan maupun tidak dikerjakan.
Semua perbuatan yang dihukumi mubah bergantung pada tiap-tiap orang. Apabila perbuatan mubah tersebut dianggap baik, sebaiknya dikerjakan. Sebaliknya jika perbuatan itu dianggap tidak baik, sebaiknya ditinggalkan sebab tidak ada sanksi berat bagi orang yang melakukannya.
Pembagian Mubah dalam Hukum Islam
Para ulama ushul fikih membagi hukum mubah menjadi tiga bentuk dari segi keterkaitannya dengan mudharat dan manfaat. Dilansir dari buku Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia karya Hikmatullah & Mohammad Hifni, berikut ini pembagian mubah dalam hukum Islam:
1. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, tidak mengandung mudharat. Contohnya seperti makan, minum, berpakaian, atau berburu.
2. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sedangkan perbuatan itu sendiri pada dasarnya diharamkan. Contohnya seperti makan daging babi dalam keadaan mendesak atau darurat.
3. Mubah yang apabila dilakukan pada dasarnya bersifat mudharat dan tidak boleh menurut syara', tetapi Allah memaafkan pelakunya sehingga perbuatan tersebut menjadi mubah. Contoh perbuatan ini seperti mengawini dua orang wanita yang bersaudara sekaligus.
Dari ketiga pembagian tersebut, dapat diketahui bahwa perbuatan mubah sebenarnya yaitu perbuatan yang pada mulanya diharamkan. Namun, adanya suatu faktor tertentu yang menyebabkan perbuatan itu dihalalkan dapat membuat perbuatan tersebut menjadi diperbolehkan.
Mahmud Asy Syafrowi dalam buku Sukses Dunia Akhirat dengan Doa-doa Harian menerangkan bahwa perbuatan mubah bisa menjadi ibadah yang bernilai pahala apabila diniatkan dengan niat yang baik.
Hal tersebut bersandar pada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إنما الأ عمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى
Artinya: "Semua amal itu tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, mubah termasuk salah satu hukum Islam atas suatu perbuatan yang artinya apabila dilakukan tidak mendapat pahala dan tidak pula mendapat dosa apabila ditinggalkan. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi