Urutan Rukun Haji yang Benar Menurut Mazhab Syafi'i

Urutan Rukun Haji yang Benar Menurut Mazhab Syafi'i

Kristina - detikHikmah
Rabu, 07 Jun 2023 07:15 WIB
Muslim pilgrims, from all around the World, revolving around the Kaaba at night during Hajj in Saudi Arabia
Ilustrasi urutan rukun haji menurut mazhab Syafi'i. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang di dalamnya memuat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Rukun haji menurut mazhab Syafi'i ada lima.

Dalil kewajiban haji bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 97. Haji diwajibkan atas umat Islam yang mampu.

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

Para ulama mazhab sepakat mengenai syarat bisa atau mampu untuk melaksanakan ibadah haji.

ADVERTISEMENT

Urutan Rukun Haji

Disebutkan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, rukun haji menurut mazhab Syafi'i ada lima, yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa'i, dan mencukur atau memendekkan rambut (tahallul). Berikut urutan rukun haji selengkapnya.

1. Ihram

Ihram adalah rukun haji yang pertama. Ihram hakikatnya memasuki kondisi haram yang artinya menghindari perkara yang diharamkan. Ihram juga dapat diartikan niat untuk masuk ke dalam ibadah haji.

Dalam Kitab Fathul Qorib disebutkan, niat dalam ihram ini hukumnya wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya segala sesuatu itu tergantung pada niatnya." (HR Bukhari)

2. Wukuf di Padang Arafah

Urutan rukun haji yang kedua adalah wukuf di Padang Arafah. Wukuf atau hadir di Arafah dilakukan mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar sampai tanggal 10 Zulhijah disebut wukuf.

Dalil mengenai wukuf di Arafah sebagai rukun haji adalah sabda Nabi SAW,

"Haji itu hadir di Arafah. Barang siapa yang datang pada malam hari jam'in (10 Zulhijah sebelum terbit fajar) maka sesungguhnya ia masih mendapatkan haji." (HR At-Tirmidzi dari Abdurrahman bin Ya'mar RA)

3. Tawaf

Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran. Ibnu Rusyd dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid mengatakan, jumhur ulama sepakat bahwa tata cara tawaf dimulai dari Hajar Aswad. Orang yang tawaf juga harus suci dari hadas.

Disunahkan untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama, dengan cara mempercepat langkah kaki dan mendekatkan diri ke arah Ka'bah. Kemudian berjalan biasa pada empat putaran yang tersisa, sebagaimana dikatakan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq.

Lebih lanjut dikatakan, jika tidak mungkin untuk lari-lari kecil atau tidak dapat mendekat ke Ka'bah maka bisa melakukan tawaf semampunya sesuai kemudahan yang ada.

4. Sa'i

Sa'i adalah urutan rukun haji yang keempat. Sa'i dilakukan dengan jalan antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali dan perjalanan kembali dari Marwah ke Shafa juga dihitung satu kali, sebagaimana dikatakan KH. Hasyim Asy'ari dalam Kitab al-Manasik al-Shughra li Qashid Umm al-Qura.

KH Hasyim Asy'ari menjelaskan lebih lanjut, hendaknya sa'i dilakukan setelah tawaf ifadhah dan setelah tawaf qudum jika orang yang bersa'i belum wukuf di Arafah sesudah tawaf qudum. Adapun, jika orang yang bersa'i sudah wukuf di Arafah setelah tawaf qudum dan sebelum sa'i, maka tidak sah sa'i seseorang kecuali setelah tawaf ifadah.

5. Tahallul

Tahallul adalah mencukur rambut atau memendekkan rambut kepala. Musthafa Dib al-Bugha dalam Al-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib atau Kitab Penjelasan Matan Abu Syu'ja mengatakan, mencukur rambut hendaknya menghadap kiblat dan paling sedikit memotong tiga helai rambut.

Bagi jemaah haji laki-laki, hendaknya mencukur sebagian rambut kepala atau memendekkannya. Menggundulnya disebut lebih utama. Sementara itu, bagi jemaah wanita utamanya adalah memendekkan rambut dan makruh baginya menggundul rambut kepala.

Sementara itu, dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2023 terbitan Kementerian Agama RI, memasukkan tertib sebagai rukun haji urutan terakhir. Sehingga, urutan rukun haji adalah ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa'i, cukur, dan tertib.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads