Bolehkah Wanita haid Melaksanakan Tawaf? Ini Dalilnya

Bolehkah Wanita haid Melaksanakan Tawaf? Ini Dalilnya

Maryam Mazaya - detikHikmah
Senin, 29 Mei 2023 11:12 WIB
Muslim pilgrims, from all around the World, revolving around the Kaaba at night during Hajj in Saudi Arabia
Pelaksanaan haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Tawaf merupakan salah satu rangkaian ibadah yang wajib dilakukan saat ibadah umrah ataupun haji. Dengan berkeliling Ka'bah sebanyak 7 putaran diiringi membaca doa-doa yang disunnahkan.

Namun, ketentuan tawaf berbeda bagi perempuan yang sedang haid. Hal ini telah dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Tentunya perkataan Rasulullah SAW menjadi ketentuan yang diikuti umatnya.

Dalil Larangan Tawaf bagi Perempuan yang Sedang Haid

Dikutip dari situs Muhammadiyah dan NU Online, berikut hadits yang menjelaskan larangan tawaf bagi perempuan yang sedang haid

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

عَنْ عَائِشَةَ ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ لَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ ، وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي هَذَا حَدِيثٌ مُتَفَّقٌ عَلَى صِحَّتِهِ ،

Artinya: "Dari Aisyah RA, istri Nabi SAW, ia berkata, 'Saya telah sampai di Makkah, sedangkan saya dalam keadaan haid sehingga saya tidak melaksanakan tawaf di Baitullah, tidak juga mengerjakan sai antara bukit Shafa dan Marwa. Lantas, saya pun mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Beliau pun merespon dengan menyatakan, 'Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci'. Ini adalah hadits yang disepakati kesahihannya." (HR Muslim).

ADVERTISEMENT

Hadits lainnya adalah

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

Artinya: "Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka'bah hingga engkau suci." (HR Bukhari).

Dalam Nu Online yang mengutip dari kitab Subulus Salam dijelaskan, ada dua alasan yang menyebabkan wanita haid tidak dibolehkan tawaf yaitu:

-Haid termasuk dalam hadas besar sehingga melanggar syarat sah tawaf

-Ketentuan wanita haid masuk masjid, dengan posisi Ka'bah yang dikelilingi masjid.

وَاخْتُلِفَ فِي عِلَّتِهِ، فَقِيلَ: لِأَنَّ مِنْ شَرْطِ الطَّوَافِ الطَّهَارَةَ، وَقِيلَ: لِكَوْنِهَا مَمْنُوعَةً مِنْ دُخُولِ الْمَسْجِدِ

Artinya: "Illat atau alasan tidak diperbolehkannya perempuan yang haid untuk melaksanakan tawaf diperselisihkan oleh para ulama. Ada pendapat yang menyatakan karena suci adalah salah satu syarat tawaf. Dalam pendapat lain dikatakan (qila), karena perempuan yang sedang haid dilarang masuk masjid."

Perempuan yang sedang haid bisa menunggu hingga selesai, baru setelahnya melakukan tawaf ifadhah. Keringanan diberikan untuk perempuan haid terkait tawaf qudum dan wada,' seperti dijelaskan dalam hadits berikut

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ

Artinya: "Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada') kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh." (HR Bukhari).

Nah itu dia dalil atau hukum tawaf bagi wanita yang sedang haid. Tawaf tidak dapat dilakukan oleh wanita haid kecuali ia telah bersih dan suci. Semoga bermanfaat ya.




(row/row)
Kabar Haji 2023

Kabar Haji 2023

35 konten
Ibadah haji akan dilaksanakan pada akhir bulan Juni-Juli. Bagaimana persiapan calon jemaah haji kali ini? Yuk simak liputan Haji 2023 di detikHikmah langsung dari Arab Saudi.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads