Sa'i dengan Kursi Roda dan Skuter Matik, Bagaimana Caranya?

Sa'i dengan Kursi Roda dan Skuter Matik, Bagaimana Caranya?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 24 Mei 2023 09:03 WIB
Skuter listrik di Masjidil Haram
Skuter Matik di Masjidil Haram (Foto: doc. instagram (@beasiswasaudi))
Jakarta -

Sa'i termasuk ke dalam salah satu rangkaian ibadah haji dan umrah. Perintah mengerjakan sa'i tercantum dalam salah satu surat di Al-Qur'an, yaitu Al Baqarah ayat 158,

اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Arab latin: Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā`irillāh, fa man ḥajjal-baita awi'tamara fa lā junāḥa 'alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa'a khairan fa innallāha syākirun 'alīm

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui,"

Hukum pelaksanaan sa'i terbagi menjadi tiga, sebab para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Menurut buku Fiqih Sunnah 3 susunan Sayyid Sabiq dan Ensiklopedia Fikih indonesia: Haji & Umrah tulisan Ahmad Sarwat, ulama Syafi'i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa sa'i termasuk ke dalam rukun haji.

ADVERTISEMENT

Rukun haji adalah ibadah yang harus dikerjakan dan kedudukannya lebih tinggi. Jika ditinggalkan, maka ibadah haji seseorang tidak sah dan tidak bisa diganti dengan dam.

Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan sa'i sebagai wajib haji, maksudnya menjadi amalan yang harus dikerjakan. Apabila sa'i tidak dilaksanakan, tidak merusak rangkaian ibadah haji. Tetapi orang yang meninggalkan sa'i dalam ibadah hajinya wajib membayar denda atau dam.

Pendapat lainnya mengenai hukum sa'i adalah bagian dari amalan haji yang tidak ada kaitannya dengan Kakbah, sehingga tidak termasuk rukun haji, seperti melempar jumrah. Bagi jemaah lanjut usia (lansia), pengerjaan sa'i cukup melelahkan.

Disebutkan dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia susunan Kementerian Agama (Kemenag RI), pada musim haji bahkan tempat tawaf sangat padat dan berdesak-desakan. Karenanya, untuk menghindari para lansia dari kelelahan, dianjurkan untuk mengerjakan tawaf dan sai dengan kursi roda atau skuter matik.

Hukum Menggunakan Kursi Roda atau Skuter Matik saat Sa'i

Mengacu pada sumber yang sama, sa'i disunnahkan dengan cara berjalan kaki, bukan naik kendaraan seperti kursi roda atau skuter matik. Namun, kesunnahan tersebut berlaku bagi orang yang mampu.

Dengan demikian, sa'i boleh dikerjakan dengan naik kendaraan, baik ada atau tidak adanya uzur. Ini sesuai dengan pendapat mazhab Syafi'i.

Sementara itu, menurut mazhab Hanafi, jika dia berada di Makkah maka sa'i harus diulang dengan berjalan kaki. Jika sudah pulang ke tanah airnya, maka hukumnya sah namun harus membayar dam.

Mengacu pada pendapat mazhab Syafi'i, lansia boleh memilih melakukan sa'i dengan kursi roda atau jalan kaki. Hal tersebut sesuai dengan kondisinya saat itu.

Lansia perlu mempertimbangkan waktu yang sepi untuk bersa'i. Apabila suasananya ramai dan berdesak-desakan, alangkah baiknya menjaga diri agar tidak sampai terdesak atau tersakiti oleh orang lain. Apabila dirasa tidak mampu berjalan cepat karena kondisi ramai, disunnahkan bergerak-gerak layaknya orang yang berjalan cepat.

Namun, bagi orang yang sehat, kuat, dan mampu berjalan sebaiknya sa'i dikerjakan dengan berjalan kaki. Menggunakan kursi roda atau skuter matik bisa menjadi solusi bagi mereka yang sulit berjalan atau karena faktor uzur seperti lemah dan sakit.

Apabila seseorang tanpa uzur mengerjakan sa'i dengan naik kendaraan hukumnya boleh dan tidak makruh. Hanya saja, hal ini menyelisihi yang lebih utama dan tidak ada kewajiban membayar dam atasnya.

Cara Sa'i dengan Menggunakan Kursi Roda atau Skuter Matik

Adapun, cara sa'i dengan menggunakan kursi roda atau skuter matik antara lain sebagai berikut:

  1. Kursi roda difasilitasi di lantai 1, 2, dan 4. Kursi roda dapat dibawa sendiri oleh jemaah haji dan biasanya bisa menyewa beserta biaya jasa pendorongnya. Penawaran jasa kursi roda ada di sejumlah terminal bus dengan ongkos yang bervariasi
  2. Sa'i dengan menggunakan skuter matik roda empat tenaga baterai disediakan secara khusus di lantai 3. Kondisinya longgar karena bagi jemaah pejalan kaki dan pengguna kursi roda tidak boleh tawaf di sini, skuter matik disediakan pilihan model single atau double
  3. Sa'i dapat ditempuh dalam waktu sekitar 1 jam. Cara menggunakan skuter matik sangat mudah dan aman. Pada tahap awal, ada petugas yang akan menunjukkan cara menggunakannya
  4. Fasilitas skuter matik terbuka bagi siapa saja yang memerlukan, terutama bagi jemaah haji atau umrah yang uzur baik disebabkan usia lanjut maupun sakit
  5. Penggunaan kursi roda atau skuter matik bagi jemaah haji lemah dan sakit sangat menguntungkan untuk menghindari kelelahan, menjaga fisik tetap sehat



(aeb/erd)
Panduan Haji dan Umrah

Panduan Haji dan Umrah

55 konten
Panduan haji dan umrah diharapkan dapat membantu jemaah haji lebih mudah untuk mendapatkan informasi.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads