Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 hingga 12 Mei 2023. Sedianya, rentang waktu pelunasan biaya haji berakhir hari ini, Jumat (5/5/2023).
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengungkap, perpanjangan Bipih ini dilatarbelakangi dari masih adanya jemaah yang belum melunasi pembayaran dengan total 14.356 jemaah. Sementara, ia menuturkan, sejak pembayaran Bipih dibuka pada 11 April 2023, sudah ada 188.964 jemaah yang melakukan pelunasan.
"Sampai hari ini sudah 188.964 jemaah melunasi. Masih ada 14.356 yang belum melunasi. Karenanya tahapan pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023," tutur Saiful Mujab dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk di dalamnya, 264 Petugas Haji Daerah dan 279 Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU yang belum melunasi," sambungnya.
Pelunasan Bipih sempat ditutup pada 18 April 2023 seiring cuti bersama Hari Idulfitri. Usai libur lebaran, pelunasan dibuka kembali pada 26 April 2023.
Bipih jemaah haji ini nantinya akan digunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama ibadah haji. Mulai dari penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Lebih lanjut, Saiful Mujab berharap, adanya perpanjangan waktu pelunasan Bipih ini dapat dimanfaatkan oleh para jemaah yang mendaftar. "Saya harap, jemaah dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera melakukan pelunasan," kata dia.
"Masih ada cukup waktu, insya Allah kuota haji terserap optimal," lanjut dia lagi.
Saiful Mujab menambahkan, jemaah haji kloter pertama dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji embarkasi pada 23 Mei 2023. Jemaah haji Indonesia secara bertahap akan diterbangkan ke Arab Saudi mulai 24 Mei 2023.
"Keberangkatan jemaah haji kurang dari sebulan. Saya harap para jemaah terus menjaga kesehatan," tandasnya.
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler
Besaran Bipih untuk haji reguler 2023 diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat. Berikut Besaran Bipih untuk jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya.
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
Baca juga: Lebaran Haji 2023 Jatuh Tanggal Berapa? |
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026