Kuota Haji Reguler 2023 Belum Terpenuhi, SATHU: Jemaah Haji Khusus Siap Mengisi

Kuota Haji Reguler 2023 Belum Terpenuhi, SATHU: Jemaah Haji Khusus Siap Mengisi

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 04 Mei 2023 14:45 WIB
Artha Hanif Forum Sathu
Foto: Devi Setya/DetikHikmah
Jakarta -

Pada masa haji tahun 1444 H atau 2023 M ini, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Namun saat ini masih ada sekitar 20 persen jemaah haji reguler yang belum menyelesaikan proses pendaftaran.

Hal ini disampaikan Ketua Harian Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif. Ditemui detikHikmah, Rabu (3/5) di Wisma Maktour, Jakarta Timur, Artha menyampaikan kesiapan jemaah haji khusus untuk mengisi kuota jemaah haji reguler yang belum terpenuhi.

Disampaikan Artha, saat ini antrean jemaah haji khusus ada sekitar 105.000 jemaah dengan masa antrean sekitar 6-7 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 100 ribuan jemaah haji khusus yang antri untuk mendapatkan kepastian kuota. Kuota tahunan jemaah haji khusus sekitar 8 persen sesuai Undang-undang haji. Jadi jumlah ini baru bisa berangkat 6-7 tahun ke depan," ujar Artha.

Forum SATHU yang terdiri dari 6 asosiasi yakni Amphuri, Kesturi, Aspurindo, Gapura, Mutiara Haji, dan Ampuh, mengakui kesiapannya jika pemerintah menawarkan dan memberikan kesempatan untuk memenuhi sisa kuota 20 persen jemaah haji reguler atau sekitar 40 ribuan jemaah.

ADVERTISEMENT

"Jemaah haji khusus adalah jemaah yang selalu lebih siap untuk berangkat karena kebanyakan haji khusus telah memenuhi kesiapan berangkat sesuai nilai syariah. Dia punya duit sekian ribu atau sekian puluh ribu USD dan dia siap berangkat. Berbeda dengan haji reguler yang 92 persen ini masih banyak disubsidi. Yang sangat siap adalah haji khusus," terang Artha.

Forum SATHU: Jemaah Haji Khusus Siap Isi Sisa Kuota

Artha menegaskan bahwa saat ini kuota jemaah haji khusus dengan jumlah 17.680 sudah hampir menyelesaikan proses pendaftarannya. Jika nantinya pemerintah akan mengalokasikan sisa kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus maka Forum SATHU menyatakan kesiapannya.

"Kita sangat siap mengisi kuota (jemaah haji reguler) yang tersisa dan tidak terserap. Namun dengan catatan informasi ini tidak disampaikan mendadak. Disampaikan lebih awal karena jemaah haji khusus ini memiliki area yang tertentu di Arafah dan Mina."

"Jika haji khusus diminta perannya untuk menyelesaikan sisa kuota maka kita perlu duduk bersama dengan pemerintah secara terbuka dan kita akan bersama mengawali dengan baik," jelas Artha.

Dengan terpenuhinya kuota jemaah haji ini menjadi kesempatan bagi Indonesia agar pemerintah Arab Saudi menilai bahwasanya Indonesia mampu diberi kuota lebih banyak lagi.

Tentu hal ini menjadi harapan masyarakat Indonesia, sebagaimana kita tahu bahwa saat ini antrean haji reguler Indonesia sudah sangat panjang dengan rata-rata masa tunggu 15-25 tahun.

Terkait sisa kuota haji reguler yang mencapai 40 ribuan, Artha menyampaikan baru kali ini terjadi. Sebelumnya, sisa kuota jemaah haji reguler yang tidak terpenuhi hanya sekitar 2.000 sampai 3.000 jemaah saja.

"Sebelumnya belum pernah ada sisa kuota reguler yang boleh dimanfaatkan untuk haji khusus. Karena biasanya sisanya tidak banyak hanya sekitar 2-3 ribu. Nah kali ini sampai 40 ribuan," tambahnya.

Biaya Haji Khusus (h2)

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Adapun besaran biaya haji reguler berkisar antara Rp 44,3 juta hingga Rp 55,9 juta.

Sementara untuk besaran biaya haji khusus mulai dari 8.000 USD atau setara Rp 116,9 juta. Namun jumlah ini bukanlah harga baku, karena ada jemaah haji khusus yang siap merogoh kocek hingga 20 ribu USD (Rp 292 juta) bahkan 65 ribu USD atau setara Rp 950 juta.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads