5 Syarat Wajib Haji yang Mesti Terpenuhi, Apa Saja?

5 Syarat Wajib Haji yang Mesti Terpenuhi, Apa Saja?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Jumat, 24 Feb 2023 18:45 WIB
Tahun 2022 menandai dibukanya kembali pelaksanaan ibadah haji setelah pandemi COVID-19. Begini rangkumannya.
Syarat wajib haji yang harus dipenuhi. Foto: detikcom files
Jakarta -

Dalam pembahasan haji, terdapat sejumlah syarat wajib yang perlu diperhatikan. Yang mana bila seseorang telah memenuhi beberapa syarat ini, maka baginya diharuskan untuk menunaikan ibadah haji. Apa saja?


Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 3, menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa haji mesti dilaksanakan oleh seseorang ketika syaratnya terpenuhi. Namun bila seseorang tidak memenuhi syarat-syarat itu, maka ia tidak diharuskan untuk berhaji.


Adapun untuk orang yang sudah mencukupi persyaratan, ulama berbeda pendapat terkait menyegerakan atau mengundur pelaksanaan haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Imam Syafi'i, Tsauri dan beberapa ulama lain berpandangan bahwa haji merupakan ibadah wajib yang pengerjaannya bole ditunda. Boleh dilakukan kapan saja selagi masih berumur dan bernyawa. Mereka yang mengakhirkan haji tidak berdosa selama ia menunaikannya sebelum ajal menjemput.


Yang menjadi hujjahnya adalah Rasulullah SAW berhaji pada tahun ke-10 Hijriah bersama para istri dan banyak sahabat beliau, yang padahal haji telah disyariatkan pada tahun ke-6 Hijriah. Jika haji harus langsung dilaksanakan, maka Nabi SAW tidak mengakhiri ibadah hajinya.

ADVERTISEMENT


"Dengan begitu kami ber-istidlal (sepakat berdasarkan dalil) bahwa haji wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup, Batas awalnya adalah ketika seseorang baligh, sementara batas akhirnya adalah sebelum wafat." Jelas Imam Syafi'i mengutip buku Fiqih Sunnah 3.


Adapun sebagian ulama lain, seperti Abu Hanifah, Malik, Ahmad, mereka berpendapat bahwa haji harus disegerakan ketika syarat-syarat wajibnya sudah terpenuhi. Sebagaimana sabda Rasul SAW melalui Ibnu Abbas:


مَنْ أَرَادَ الْحَج فَلْيُعَجِّلْ فَإِنَّهُ قَدْ عَرْضُ المريضُ وَتَضَلُّ الرّاحلة وَتَكُونُ الحَاجَة


Artinya: "Siapa saja yang ingin melakukan haji, maka bersegeralah untuk melakukannya; karena bisa jadi seseorang akan sakit, kendaraannya hilang, atau kebutuhan lain bermunculan." (HR Ahmad, Baihaqi, & Ibnu Majah)


Atau dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas, Nabi SAW menuturkan, "Hendaklah kalian bersegera melaksanakan haji, karena salah seorang di antara kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi." (HR Ahmad & Baihaqi)


Syarat Wajib Haji


Menukil dari buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Alauddin Za'tari, buku Fiqh Ibadah susunan Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, dan Ensiklopedia Fikih Indonesia karya Ahmad Sarwat, terdapat lima syarat wajib https://www.detik.com/tag/syarat-wajib-haji dalam pelaksanaan ibadah haji:


1. Beragama Islam

Seseorang yang beragam Islam atau disebut muslim, baginya telah memenuhi syarat wajib pertama untuk mengerjakan ibadah haji. Tidak diharuskan untuk berhaji bagi orang kafir atau penganut agama lain, atau yang murtad sekali pun, menurut ijma seluruh ulama.


2. Baligh

Maksudnya telah mencapai dewasa. Haji tidak diwajibkan atas anak kecil. Tetapi jika anak itu melaksanakannya maka ibadahnya tetap sah dan hukumnya sunnah, serta akan diberi ganjaran oleh Allah SWT.


Dan bagi anak itu, maka harus menunaikan ibadah haji kembali setelah baligh. Yang mana hukumnya menjadi wajib bila ia sudah dewasa.


3. Berakal

Berasal dari kata 'aqil' artinya waras, normal, dan tidak gila atau hilang ingatan. Orang-orang yang termasuk kriteria inilah yang wajib menunaikan haji.


Sementara orang yang gila atau tidak waras, baginya tidak diharuskan berhaji. Berdasarkan hadits Rasul SAW dari Ali bin Abi Thalib:


رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّابِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ ، وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ


Artinya: "Pena diangkat dari tiga orang, yakni dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia berakal." (HR Tirmidzi)


4. Merdeka

Yakni seseorang yang bukan budak atau hamba sahaya, maupun orang yang memiliki kuasa atas dirinya sendiri. Demikian ibadah haji diwajibkan bagi orang yang tergolong merdeka.


Apabila ada seorang hamba sahaya yang diberangkatkan haji oleh tuannya, maka hajinya terhitung sunnah bukan wajib. Sementara jika ia telah bebas atau merdeka, haji mesti dilaksanakan kembali.


5. Mampu

Syarat wajib haji satu ini tercantum dalam Surat Ali Imran ayat 97:


وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ


Latin: wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā(n),


Artinya: (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu


Qur'an Kemenag dalam catatan kakinya menjelaskan yang dimaksud mampu pada ayat ini, yaitu sanggup mendapatkan perbekalan, tersedianya alat transportasi, sehat jasmani dan rohani, perjalanan yang ditempuh aman, dan keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupannya ketika melaksanakan haji.




(lus/lus)

Hide Ads