Perkiraan Biaya Haji 2023 usai Diusulkan Naik dan Rinciannya

Perkiraan Biaya Haji 2023 usai Diusulkan Naik dan Rinciannya

Kristina - detikHikmah
Jumat, 20 Jan 2023 15:15 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah
Ilustrasi prakiraan biaya haji 2023 setelah diusulkan naik. Foto: dok. detikcom
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan adanya kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun ini. Berikut perkiraan biaya haji 2023.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat Nomor B016/MA/HJ.03/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 Perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1444 H/2023 M sebagaimana dipaparkan Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023) di Senayan, Jakarta dan disiarkan secara daring.

Dalam raker tersebut, Yaqut mengusulkan biaya haji 2023 yang ditanggung oleh jemaah naik menjadi Rp 69.193.733 juta dari Rp 39.886.009 pada tahun 2022. Nominal ini merupakan 70 persen dari total BPIH sebesar Rp 98.893.909.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata bipih per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514.888 dengan komposisi BPIH Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.

Rincian Biaya Haji 2023 Reguler

Yaqut menjelaskan, komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah haji tersebut akan dialokasikan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

ADVERTISEMENT

Penentuan komponen biaya haji 2023 ini disebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Selain itu, usulan kenaikan ini dilakukan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang lancar," jelasnya.

Yaqut menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut usai rapat kerja, dilansir detikNews, Jumat (20/1/2023).

Rincian Biaya Haji 2023 Khusus

Terkait haji khusus 2023 yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp 6.887.000.000. Biaya ini dialokasikan untuk:

  • Perlindungan: Rp 530.400.000
  • Dokumen perjalanan: Rp 962.060.000
  • Pembinaan jamaah haji di Tanah Air: Rp 442.000.000
  • Pelayanan umum: 4.898.204.000
  • Pengelolaan BPIH: Rp 54.336.000

Kuota Haji 2023

Yaqut menyampaikan, kuota haji 2023 ditetapkan sebesar 221 ribu jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus serta disepakati tidak ada pembatasan usia.

Jumlah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan ditandatanganinya MoU Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 8 Januari 2023 di Jeddah.

Ia juga menjelaskan, penyelenggaraan haji tahun ini dikelola oleh syarikah atau perusahaan. Totalnya ada 6 syarikah yang ditunjuk dalam pelaksanaan pelayanan ibadah haji.

"Penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi tidak lagi dikelola oleh muassasah di rapat terdahulu sudah disampaikan juga, namun penyelenggaraan ibadah haji ini dilakukan oleh syarikah atau perusahaan. Ada 6 syarikah yang ditunjuk dalam pelaksanaan pelayanan ibadah haji tahun ini dan setiap negara termasuk Indonesia bisa memberi syarikah dalam menyiapkan layanan jemaah haji," jelasnya.




(kri/lus)

Hide Ads