Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini merespons atas regulasi baru Arab Saudi tentang penghapusan syarat kesehatan dalam perjalanan umrah.
"Insyaa Allah kami dengan Kementerian Kesehatan akan segera koordinasi," ujar Hilman saat ditemui di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (26/10/2022).
Sebab menurutnya, kebijakan baru Arab Saudi tersebut sejatinya harus direspons. Untuk lingkungan pemerintah Indonesia, kata Hilman, dibutuhkan kerja sama antar lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Respons tersebut kemudian dijelaskan Hilman perlu memerhatikan dua sisi. Hal itu pula yang membuat sampai saat ini belum ada keputusan pasti dari aturan yang akan berlaku di Indonesia.
"Di satu sisi kita ingin melindungi jemaah bahwa mereka itu diberikan kemudahan. Di sisi yang lain juga kesehatan (jemaah) harus diproteksi 'kan," tuturnya.
"Jadi kita ingin masuk ke isu yang bukan hanya tidak ada (syarat) vaksin atau ada (syarat) vaksin," sambung dia lagi.
Berdasarkan penuturan Hilman, Kemenkes juga tengah mempelajari situasi saat ini, khususnya dalam melindungi seluruh jemaah Indonesia.
Sebagai informasi, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq mengumumkannm bahwa tidak ada lagi syarat-syarat yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umroh. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.
"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," terangnya usai berdiskusi dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut, Senin (24/10/2022).
Meski demikian, Kemenag memastikan, regulasi yang berlaku untuk jemaah umrah Indonesia saat ini masih mengacu pada panduan lama dari Kemenkes.
(lus/lus)












































Komentar Terbanyak
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Dari Wakaf hingga Charity Gereja, LPDU Akan Kelola Semua Dana Keagamaan