Niat Sahur Utang Puasa Ramadan, Lengkap dengan Bacaan dan Tata Caranya

Niat Sahur Utang Puasa Ramadan, Lengkap dengan Bacaan dan Tata Caranya

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Jumat, 23 Jan 2026 20:45 WIB
Niat Sahur Utang Puasa Ramadan, Lengkap dengan Bacaan dan Tata Caranya
Ilustrasi membaca niat puasa. Foto: Getty Images/ferlistockphoto
Jakarta -

Niat sahur utang puasa Ramadan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan puasa qadha bagi umat Islam yang belum menunaikan kewajiban puasa Ramadan sebelumnya.

Mengganti puasa Ramadan yang terlewat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban tersebut ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latin: Ayyāmam ma'dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa 'alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa'āmu miskīn(in), faman taṭawwa'a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta'lamūn(a).

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184)

ADVERTISEMENT

Niat Sahur Utang Puasa Ramadan

Dikutip dari Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah Oleh Nur Solikhin, dijelaskan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara niat puasa Ramadan dan niat puasa qadha Ramadan. Niat puasa dapat dilakukan sejak waktu maghrib hingga sebelum waktu subuh. Perbedaan utama antara keduanya hanya terletak pada lafal niat yang diucapkan.

Dalam ilmu fikih, tidak terdapat ketentuan redaksi khusus terkait lafal niat qadha puasa Ramadan. Namun, lafal niat yang umum digunakan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى.

Latin: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."

Ketentuan dan Kewajiban Puasa Qadha Ramadan

Tidak semua orang diwajibkan untuk mengqadha puasa Ramadan. Dikutip dari sumber sebelumnya, Orang yang baru masuk Islam tidak wajib mengganti puasa yang ditinggalkan ketika masih kafir. Begitu pula seseorang yang baru memasuki masa akil baligh, ia tidak wajib mengganti puasa yang ditinggalkan ketika belum baligh.

Puasa qadha wajib disegerakan, terutama apabila ditinggalkan tanpa uzur. Haram hukumnya menjalankan puasa sunnah apabila puasa wajib yang ditinggalkan belum dikerjakan. Puasa qadha wajib diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya. Apabila hendak dikerjakan pada bulan Syawal, maka pelaksanaannya dilakukan setelah tanggal 1 Syawal atau setelah hari Tasyrik.

Puasa qadha wajib dijalankan apabila puasa Ramadan ditinggalkan karena beberapa sebab, antara lain lupa berniat, sakit yang membahayakan, perempuan yang mengalami haid atau nifas, sengaja berbuka puasa, melakukan jimak, ibu hamil yang mengkhawatirkan kesehatan dirinya, orang yang bekerja berat sepanjang bulan puasa, mengalami lapar dan dahaga yang membahayakan kesehatan, musafir, serta orang yang sempat murtad.

Tata Cara, Waktu, dan Dalil Puasa Qadha Ramadan

Terdapat perbedaan pendapat mengenai tata cara pelaksanaan puasa qadha. Pendapat pertama menyatakan bahwa jika puasa yang ditinggalkan dilakukan secara berurutan, maka qadhanya juga harus dilakukan secara berurutan. Pendapat kedua menyatakan bahwa pelaksanaan puasa qadha tidak harus dilakukan secara berurutan, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya. Pendapat ini didasarkan pada hadits berikut

"Qadha puasa Ramadan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukan secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR. Daruquthni, dari Ibnu Umar)

Berdasarkan hal tersebut, seseorang boleh memilih untuk melaksanakan puasa qadha secara berurutan ataupun tidak berurutan. Apabila jumlah utang puasa tidak diketahui secara pasti, maka dianjurkan memilih jumlah yang lebih banyak sebagai bentuk kehati-hatian.

Waktu pelaksanaan puasa qadha terbentang sejak bulan Syawal hingga datangnya bulan Ramadan berikutnya. Puasa qadha lebih baik jika segera dilaksanakan.

Bagi orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa utang puasa tersebut diganti dengan fidyah, sebagaimana hadits berikut

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar)

Pendapat lain menyatakan bahwa keluarga atau wali dapat menggantikan puasa orang yang meninggal tersebut, sebagaimana hadits

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads