Sebelum turun anjuran berpakaian yang baik dalam surah Al A'raf ayat 31, dikisahkan pernah ada seorang wanita yang melakukan tawaf tanpa busana. Kisah ini juga menjadi asbabun nuzul atau sebab turunnya dari firman Allah SWT tersebut yang berbunyi sebagai berikut.
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ
Artinya: Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir dari Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dalam Tafsir Al-Quranul Majid An-Nur Jilid 2, kisah asbabun nuzul tersebut diriwayatkan oleh Abd ibn Humaid dari Sa'id ibn Jubari. Sa'id bercerita bahwa pernah ada orang jahiliyah yang bertawaf pada malam hari dalam keadaan telanjang.
Orang-orang itu berkata, "Kami tidak mau bertawaf dengan kain yang kami pakai saat mengerjakan dosa,"
Setelahnya, datanglah seorang wanita untuk bertawaf. Wanita tersebut kemudian melepaskan pakaiannya dan menutupi kemaluannya sambil bersajak.
Dalam riwayat lain, dikisahkan hal serupa dari Ibnu Abbas RA. Ia berkata, "Dulu pada masa jahiliyah, seorang wanita tawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang dan kemaluannya ditutupi secarik kain,"
Wanita tersebut kemudian berkata, "Hari ini sebagian atau seluruhnya tampak. Apa yang tampak darinya tidak aku halalkan,"
Setelahnya, turunlah surah Al A'raf ayat 31 sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya (HR Muslim). Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy juga menafsirkan, mengenakan pakaian yang baik dalam beribadah juga bertujuan untuk menciptakan kenyamanan di kalangan muslim.
Rasulullah SAW juga bersabda, "Apabila kamu salat, hendaklah memakai dua helai kain. Sebab sesungguhnya kita lebih patut berhias untuk Allah SWT. Jika tidak ada dua helai pakaian (baju dan sarung), hendaklah kamu bersarung apabila salat. Janganlah di antara kamu apabila salat memakai pakaian seperti yang dipakai orang Yahudi," (HR Thabrani dan Baihaqi).
Aurat dalam Islam
Dalam berpakaian, ajaran Islam juga mengenal istilah aurat. Kata aurat tersebut memiliki beberapa sebutan di dalam Al-Qur'an.
Salah satunya disebut dengan sau'ah. Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad al-Mawardi dalam Tafsir al-Mawardi mendefinisikannya sebagai sesuatu yang wajib ditutup dan merupakan hal yang buruk apabila diperlihatkan. Sebutan sau'ah untuk pengganti kata aurat dapat ditemukan dalam surah Al A'raf ayat 26,
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."
Adapun pembahasan mengenai aurat berbeda-beda. Tergantung dari jenis kelamin, umur, serta status muhrim dan bukan muhrim.
Jumhur ulama sepakat bahwa aurat laki-laki yakni di antara pusar sampai lutut. Sementara batasan aurat wanita yakni seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangannya.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza