Prinsip Istitha'ah vs Populisme Ongkos Haji

Kolom Hikmah

Prinsip Istitha'ah vs Populisme Ongkos Haji

Sudrajat, Penulis Kolom - detikHikmah
Senin, 13 Jul 2026 16:15 WIB
Kang ajat - alexander sudrajat
Sudrajat. Foto: Rachman
Jakarta -

Usulan Kementerian Haji agar calon jemaah hanya menanggung 40 persen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara 60 persen sisanya ditutup dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sekilas terdengar sebagai kabar baik. Di tengah usulan kenaikan BPIH 2027 menjadi Rp107,34 juta per orang, siapa yang tidak tergoda dengan ongkos haji yang tampak jauh lebih murah?

Namun, justru di sinilah letak persoalannya. Kebijakan yang menyenangkan dalam jangka pendek belum tentu benar dalam jangka panjang. Ketika ongkos haji dibuat semakin murah dengan memperbesar penggunaan nilai manfaat, negara sesungguhnya sedang dihadapkan pada pilihan antara mempertahankan prinsip istitha'ah atau menempuh jalan populisme.

Selama ini masyarakat kerap menyebut nilai manfaat sebagai subsidi haji. Anggapan tersebut kurang tepat. Dana itu bukan berasal dari APBN, melainkan hasil pengembangan setoran awal seluruh calon jemaah yang dikelola oleh BPKH. Dengan demikian, nilai manfaat merupakan hak seluruh calon jemaah, termasuk jutaan orang yang hingga kini masih berada dalam daftar tunggu. Semakin besar porsi nilai manfaat digunakan untuk membiayai jemaah yang berangkat hari ini, semakin kecil hak yang tersisa bagi mereka yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sinilah prinsip istitha'ah menjadi penting. Dalam ajaran Islam, haji diwajibkan hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan, termasuk kemampuan finansial. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis maupun Anwar Abbas sama-sama mengingatkan bahwa biaya riil penyelenggaraan haji tidak semestinya terus ditekan dengan mengambil porsi yang semakin besar dari hak calon jemaah lainnya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 yang menyatakan bahwa penggunaan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain tidak diperbolehkan. Keputusan itu didasarkan pada prinsip amanah, akad wakalah, dan larangan memanfaatkan harta orang lain tanpa hak.

ADVERTISEMENT

Bahkan dari sisi kebijakan publik, gagasan memperkecil ketergantungan terhadap nilai manfaat bukanlah sesuatu yang baru. Sejak 2020 BPKH telah mendorong agar komposisi pembiayaan haji dibuat lebih sehat demi menjaga keberlanjutan dana haji. Pemerintah bersama DPR pun sejak penyelenggaraan haji 2022 mulai menurunkan porsi penggunaan nilai manfaat secara bertahap. Arah kebijakan tersebut lahir dari kesadaran bahwa biaya riil haji akan terus meningkat akibat inflasi global, kenaikan tarif penerbangan, biaya akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi, serta fluktuasi nilai tukar.

Karena itu, langkah memperbesar kembali penggunaan nilai manfaat hingga mencapai sekitar 60 persen justru berpotensi membalik arah reformasi yang selama beberapa tahun terakhir sedang dibangun. Kebijakan yang tampak berpihak kepada jemaah yang segera berangkat dapat mengorbankan hak jutaan calon jemaah yang masih harus menunggu belasan bahkan puluhan tahun.

Di sinilah negara seharusnya mengambil peran sebagai pendidik publik, bukan sekadar pemburu popularitas. Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa kenaikan biaya haji merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya biaya penyelenggaraan. Sebagaimana syariat mengajarkan prinsip istitha'ah, kemampuan finansial memang merupakan syarat bagi seseorang untuk menunaikan ibadah haji.

Menyembunyikan biaya riil melalui penggunaan nilai manfaat yang semakin besar mungkin terasa menyenangkan hari ini, tetapi berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi generasi calon jemaah berikutnya.

Kepemimpinan yang baik bukanlah yang selalu menawarkan kabar menyenangkan, tapi juga keberanian mengatakan yang benar, meski tidak populer. Amanah negara bukan hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun depan, melainkan juga menjaga hak jutaan calon jemaah yang masih menunggu. Di situlah populisme seharusnya berhenti, dan prinsip istitha'ah tetap menjadi pijakan.

Sudrajat*

Penulis adalah jurnalis senior.

Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis, tidak mewakili institusi di mana penulis berkarya. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab pribadi penulis. (Terimakasih - Redaksi)



(erd/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads