Kultum Ramadan dengan tema zakat fitrah bisa disampaikan penceramah pada hari-hari ini. Mengingat, sebelum Ramadan berakhir umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dibagikan pada hari raya.
Zakat fitrah menjadi amalan wajib yang dikerjakan muslim pada bulan Ramadan. Perintah zakat fitrah telah tertulis jelas dalam Al-Qur'an dan dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.
Zakat fitrah memiliki banyak keutamaan, salah satunya yakni menyucikan diri dalam menyambut Idul Fitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? |
Contoh Kultum Ramadan Tema Zakat Fitrah
1. Contoh Kultum tentang Zakat Fitrah Pertama
السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ شَهْرَ الصِّيَامِ سَيِّدُ الشُّهُورِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ الَّذِى أَخْرَجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْهَادِى إِلَى سَبِيْلِ السُّرُورِ. صَلَاةً وَسَلَامًا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ الْمَبْرُورِ. أَمَّا بَعْدُ، قَالَ تَعَالَى: وَأَقِيْمُوا الصَّلَوةَ وَعَاتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah,
Di penghujung bulan Ramadan umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai salah satu ibadah yang memiliki nilai sosial sangat tinggi. Dasar hukum berzakat ini adalah dari sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ص .م. زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرس عَلَى الْعَبْدِ وَالخَرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ.
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan kepada manusia sebanyak satu sha' kurma kering atau satu sha' gandum yang berlaku bagi yang berstatus budak, orang-orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang-orang dewasa dari kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun di negara kita yang digunakan dalam zakat fitrah adalah beras, karena makanan pokok kita adalah beras. Beras diumpamakan sebagaimana gandum atau kurma karena posisinya yang sama-sama makanan pokok.
Zakat fitrah sendiri memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
1. Untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.
2. Untuk melengkapi kekurangan amaliyah ibadah puasa di bulan Ramadan agar memperoleh pahala yang sempurna di sisi Allah SWT. Hal ini sesuai dengan hadits berikut,
زَكَاةُ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ. أَغْنُوْهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِي ذُلِكَ الْيَوْمِ.
Artinya: "Zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dan memberi makan bagi orang-orang miskin." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
3. Untuk mendorong seorang muslim memiliki kepribadian yang
Dermawan terhadap sesama, berhati lembut, dan tinggi rasa kemanusiaannya. Orang yang kaya akan mengasihi orang miskin, lantaran ia merasakan sendiri secara langsung bagaimana pedihnya menahan rasa haus dan lapar sepanjang hari ketika berpuasa.
4. Sebagai pengamalan akhlak yang luhur dalam rangka mengatasi kesenjangan sosial sesuai yang dianjurkan oleh Islam. Dengan adanya zakat fitrah inilah orang-orang miskin tidak perlu lagi ada yang meminta-minta. Rasulullah SAW bersabda:
أَغْنُوهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ.
Artinya: "Dengan zakat fitrah, jadikan mereka (orang-orang miskin) tidak meminta-minta pada hari itu." (HR Ibnu 'Ady dan Ad Daruquthni)
5. Agar semua orang termasuk fakir miskin bersama-sama berseri dan bergembira menyambut dan menikmati kedatangan hari raya Idul fitri sebagaimana yang kita rasakan.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Lalu kapan saat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA,
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ص .م. زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِيْنِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya: "Telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dan memberi makan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat hari raya maka zakat itu diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka pemberian itu sebagai sedekah biasa." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
2. Contoh Kultum tentang Zakat Fitrah Kedua
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillahi rabbil 'alamin, wassalatu wassalamu 'ala asyrafil anbiya'i wal mursalin, wa 'ala alihi wa ashabihi ajma'in. Amma ba'du.
Marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kesehatan sehingga kita dapat berkumpul dalam majelis yang insyaAllah penuh berkah ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan ceramah tentang zakat fitrah, sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Jama'ah yang dirahmati Allah,
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bayi yang baru lahir sebelum Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian terhadap fakir miskin agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.
Dalil tentang zakat fitrah terdapat dalam hadits Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Para ulama sepakat bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan atau harta pada malam dan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan beliau memerintahkannya untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id." (HR. Al-Bukhari, Muslim)
Jama'ah yang dirahmati Allah,
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanyalah sedekah biasa." (HR. Abu Dawud)
Oleh karena itu, hendaknya kita segera menunaikan zakat fitrah agar mendapatkan keutamaannya dan tidak termasuk orang yang lalai.
Jama'ah sekalian,
Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur'an bahwa zakat diberikan kepada delapan golongan, sebagaimana dalam firman-Nya dalam surat At-Taubah ayat 60,
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Zakat fitrah memiliki banyak hikmah dan manfaat, di antaranya:
1. Mensucikan jiwa dari kekurangan dan kesalahan selama berpuasa.
2. Membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.
3. Meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama.
4. Menjaga kesetaraan dalam kebahagiaan hari raya, sehingga tidak ada yang merasa kelaparan di hari yang mulia.
Jama'ah yang dirahmati Allah,
Demikianlah ceramah singkat tentang zakat fitrah. Marilah kita laksanakan kewajiban ini dengan penuh keikhlasan, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang bertakwa.
Akhir kata, saya memohon maaf jika ada kesalahan dalam penyampaian. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan menjadikan kita termasuk golongan orang-orang yang bersyukur.
Billahi taufiq wal hidayah, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
3. Contoh Kultum tentang Zakat Fitrah Ketiga
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِ الْأَنْبِيَاءِ وَ إِمَامِ الْمُرْسَلِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحَابَتِهِ وَمَنْ تَبِعَهُم بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدين ، أَمَّا بَعْدُ
Kaum muslimin rahimakumullah,
Zakat fitrah adalah sebuah kewajiban yang sangat erat dengan puasa Ramadan. Zakat ini dikeluarkan dengan berakhirnya bulan Ramadan. Kewajiban zakat fitrah ini mengandung dua hikmah utama: Pertama, menyucikan puasa orang yang berpuasa.
Karena bisa saja pada waktu berpuasa, ia melakukan hal-hal yang bisa membatalkan pahalanya, misalnya perkataan dan perbuatan yang mungkar. Nabi telah mengisyaratkan hal itu dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
"Rasulullah memfardhukan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang kotor lagi mungkar dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud).
Kedua, untuk menolong yang membutuhkan agar mereka tidak mengemis pada hari raya dan supaya mereka bergembira pada hari orang-orang lain juga bergembira. Dengan memberikan zakat, penderitaan mereka niscaya berkurang. Minimal pada hari raya, karena hari raya adalah hari gembira, baik miskin ataupun kaya harus merasakan kegembiraan tersebut.
Kaum muslimin dan muslimat yang berbahagia,
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma kering atau satu sha' gandum, kepada setiap orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, dari kalangan kaum muslim, dan beliau memerintahkan (zakat fitrah) itu dibayarkan sebelum keluarnya orang-orang untuk menunaikan salat Idul Fitri," (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadits di atas, syarat kewajiban orang mem-bayar zakat fitrah adalah: Pertama, beragama Islam. Kedua, mempunyai kemampuan finansial untuk mengeluarkan zakat fitrah. Batas minimalnya adalah memiliki harta yang melebihi keperluan dirinya pada malam dan siang hari raya.
Dalam hal ini, yang termasuk kewajiban seseorang adalah membayar zakat fitrah orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti zakat anak-anaknya dan orang tuanya. Ketiga, masuk waktu zakat fitrah. Dimulai sejak tenggelamnya matahari hari terakhir bulan Ramadan dan berakhir sebelum menunaikan salat hari raya.
Menurut Syaikh al-'Utsaimin, zakat fitrah disandarkan pada kata fithri (buka). Karena fitrilah yang menjadi sebabnya. Apabila berbuka dari Ramadan merupakan sebab penghapusan ini, maka ia dikuatkan dengannya namun tidak didahulukan daripadanya, karena waktu yang paling afdal (paling utama) dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari Idul Fitri sebelum melakukan salat Id. Akan tetapi boleh dilakukan sebelum id satu atau dua hari, untuk melonggarkan orang yang memberi maupun yang menerima.
Adapun sebelum itu, maka pendapat yang paling kuat dari para ulama menegaskan bahwa tidak diperbolehkan. Penundaan zakat fitrah hingga sesudah salat Id adalah haram hukumnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
"Barang siapa menunaikannya sebelum salat id maka itulah zakat yang diterima, sedangkan barang siapa menunaikannya sesudah salat maka itu dihitung sebagai sedekah sebagaimana sedekah biasa lainnya," (HR. Abu Dawud].
Kecuali apabila ada seseorang yang tidak mengetahui kapan hari Idul Fitri, atau tidak mengetahui kecuali saat waktu sudah terlambat, dan yang serupa dengan itu, maka tidak mengapa dia menunaikannya sesudah salat id dan dianggap mencukupi kewajiban zakat fitrah.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Kadar zakat fitrah adalah satu sha' gandum atau biji-bijian atau makanan pokok lainnya di suatu daerah. Satu sha' dalam timbangan sekarang setara dengan 2,176 kg (biasanya di negara kita digenapkan 2,5 kg). Menurut mazhab Hanafi, diperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan nilai atau harga makanan pokok tersebut, karena tujuannya adalah untuk menutup kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya. Ibnu Taimiyah berkata:
"Mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai atau harganya karena kebutuhan atau maslahat atau demi keadilan itu, tidak mengapa."
Adapun penyaluran zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan sebagaimana Allah jelaskan:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, arang-orang miskin, pengurus-pengurus zakot, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (At-Taubah: 60).
Semoga kita semua termasuk orang yang mampu menunaikan kewajiban zakat dengan penuh keikhlasan. Amin.
Itulah beberapa contoh ceramah dan kultum tentang zakat fitrah yang bisa disampaikan kepada jemaah saat kajian ataupun ketika salat Tarawih.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Gaza Zona Tempur Bahaya, 76 Warga Palestina Tewas Dibom Israel