Jakarta
-
Dalam membicarakan integrasi pesantren ke dalam sistem, saya pikir kita harus melihat secara akurat konfigurasi dari problematika yang dihadapi pesantren. Ada tiga kluster utama dalam konfigurasi ini.
Pertama, pesantren sebagai lembaga pendidikan. Klaster ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan praktik pendidikan untuk mencapai tujuan-tujuan pesantren. Di dalamnya ada isu infrastruktur dan fasilitas pendidikan, kurikulum, pengasuhan (atau dalam istilah teknisnya, paedagogi), metode pendidikan, serta tata kelola lembaga. Semua ini merupakan elemen penting yang menentukan bagaimana pesantren berfungsi sebagai institusi pendidikan.
Kedua, pesantren sebagai pilar komunitas. Dalam konteks ini, pesantren bukan hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat kehidupan masyarakat. Pesantren sering kali menjadi tempat berlangsungnya berbagai aktivitas sosial, termasuk kegiatan keagamaan, ekonomi, hingga budaya.
Ketiga, pesantren dalam kaitannya dengan organisasi NU. Hal ini tidak bisa diabaikan, karena bagaimanapun juga NU sendiri didirikan sebagai ekstensi (perluasan) dari jaringan pesantren. Interaksi antara NU dan pesantren menjadi bagian penting dalam memahami tantangan yang dihadapi saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaster 1: Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan
Zaman berubah, teknologi berkembang, dan perubahan niscaya membawa tantangan-tantangan baru yang memerlukan kesiapan kita untuk menghadapinya. Munculnya tuntutan-tuntutan baru, yang tidak pernah kita jumpai di masa-masa awal pesantren, adalah dampak dari gelombang perubahan itu. Ada kebutuhan mendesak agar pesantren mendapatkan posisi setara dengan lembaga pendidikan lain. Ada harapan, yang menyerupai aspirasi, agar ijazah pesantren diakui dan bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau bahkan untuk mendaftar sebagai pegawai negeri sipil. Artinya, ada tekanan-tekanan yang mendorong
pesantren untuk berintegrasi ke dalam sistem pendidikan formal, untuk memenuhi standar- standar yang ditetapkan, demi mendapatkan pengakuan yang setara.
Masalah ini sebenarnya bukan hal baru. Dahulu, ada istilah mu'adalah (penyetaraan) yang mengharuskan pesantren mengajarkan beberapa mata pelajaran tambahan seperti matematika, kewarganegaraan, dan lain-lain. Ini hanyalah sebagian dari tantangan yang dihadapi pesantren sebagai penyedia pendidikan.
Masalah utama yang kita hadapi sekarang adalah bahwa sebagian besar-jika tidak semua- pesantren di Indonesia lahir dari inisiatif pribadi. Pesantren-pesantren ini didirikan berdasarkan gagasan, visi, dan kecenderungan pribadi dari para pendirinya, yaitu para kiai. Dengan kata lain, karakter sebuah pesantren sangat ditentukan oleh karakter pendirinya.
Pesantren Tebuireng, misalnya, menjadi sumber utama untuk mendapatkan sanad kitab-kitab hadis. Kiai Hasyim Asy'ari, pendirinya, adalah seorang musnid (pemegang sanad), sehingga banyak kiai dan santri yang belajar kepadanya untuk memperoleh sanad kitab-kitab hadis.
Pesantren Termas dikenal sebagai pusat keilmuan fikih. Santri dan kiai dari berbagai daerah datang ke Termas untuk menyempurnakan pembelajaran fikih mereka di bawah bimbingan Kiai Dimyati. Pesantren Kasingan Rembang adalah pusat pembelajaran ilmu alat (ilmu tata bahasa Arab). Pendiri dan pengajarnya, Kiai Cholil Harun, menjadi rujukan utama bagi santri yang ingin mendalami ilmu ini. Generasi santri pada masa itu, termasuk Kiai Ali Maksum, Kiai Hamid Pasuruan, dan Kiai Mahrus Ali, menyempurnakan pembelajaran mereka di pesantren ini.
Spesialisasi ini bisa berubah juga ketika generasi baru mengambil alih kepemimpinan pondok pesantren. Di Yogyakartakarta, Kiai Munawwir mendirikan Pesantren Krapyak sebagai pusat pengajaran Alquran. Namun, Kiai Ali Maksum, yang merupakan menantu Kiai Munawwir, mengembangkan pesantren dengan arah berbeda dari pendirinya.
Keragaman model pesantren ini secara jelas mencerminkan spesialisasi keilmuan para kiai pendirinya. Di masa lalu hal ini bukan masalah. Setiap pesantren berjalan sendiri, mengandalkan sumber daya internal, dengan para kiai di masing-masing pesantren menjalankan semua urusan. Reputasi dan karisma para kiai pendirinya menjadi jaminan tradisional yang kuat, yang membuat pesantren mereka tumbuh dan berkembang. Tebuireng dikenal karena keramat KH Hasyim Asy'ari, Krapyak karena KH Munawwir, dan Tambak Beras karena KH Wahab Hasbullah.
Santri datang dengan keyakinan bahwa mereka akan mendapat manfaat besar, baik dalam ilmu, rezeki, maupun keahlian tradisional seperti suwuk.
Pada masa itu pesantren juga mendapatkan dukungan kuat dari komunitas. Tokoh-tokoh kaya seperti Haji Hasan Gipo di Tebuireng dan Haji Zainal Mustofa di Rembang, misalnya, membantu operasional pesantren, sehingga kiai dapat memusatkan perhatian pada pendidikan
santri. Namun, tradisi ini memudar. Generasi baru kiai tidak selalu memiliki pengaruh spiritual atau karisma seperti pendahulunya, sehingga pesantren kehilangan daya tarik tradisionalnya tanpa ada sistem modern yang menggantikan sumber daya tarik itu. Banyak pesantren harus mandiri sepenuhnya dan mengandalkan sumber daya sendiri tanpa penyangga eksternal.
Akibatnya, beban pengelolaan semakin berat, dan peran kiai meluas menjadi manajer, bendahara, dan pencari dana, selain sebagai pendidik.
Bersamaan dengan itu, muncul tuntutan-tuntutan baru untuk menjadikan pesantren setara dengan institusi pendidikan modern. Tuntutan-tuntutan ini niscaya sulit dipenuhi tanpa ada standardisasi-dalam hal kurikulum, metode pengajaran, dan infrastruktur. Tidak ada aturan jelas tentang kapasitas kamar atau kompleks pesantren. Di pesantren-pesantren besar, misalnya, satu kamar kecil bisa menampung banyak santri-sesuatu yang di bawah standar dan bisa menimbulkan kekhawatiran.
Tidak adanya standardisasi, infrastruktur yang kurang memadai, dan ketergantungan pada "keramat" para pendirinya, itu semua merupakan sinyal kuat bahwa kita perlu merumuskan governing system yang menyeluruh. Harus ada ukuran keberhasilan pendidikan yang bisa diandalkan, harus ada "code of conduct" untuk menyelesaikan masalah internal pesantren, dan harus ada panduan yang memastikan kualitas pembelajaran tetap terjaga.
Tanpa governing system, pesantren akan kesulitan dalam proses transformasinya menuju integrasi dengan sistem pendidikan modern. Ia hanya akan bertahan, dan pelan-pelan digulung oleh gelombang perubahan.
Halaman selanjutnya : Klaster 2
Klaster 2: Pesantren sebagai Pilar Komunitas
Di samping menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan, ada idealisasi bahwa pesantren juga memikul tanggung jawab sosial terhadap komunitas di sekitarnya. Pesantren dianggap sebagai solusi untuk berbagai masalah di dalam masyarakat. Dan selama ini, sejak 1970-an, ada promosi tentang strategi sosial-ekonomi melalui pesantren. Gambaran ideal tentang pesantren yang semacam itu terus dipertahankan sampai sekarang. Pesantren diposisikan sebagai pusat jaringan yang strategis untuk mengatasi masalah-masalah komunitas, sehingga ketika pesantren diberdayakan, komunitas di sekitarnya juga ikut mendapatkan manfaat. Dengan dasar pertimbangan seperti itulah pemerintah mendorong pengembangan ekosistem ekonomi pesantren, yang tujuannya adalah memperkuat kemandirian ekonomi.
Secara konsep, tidak ada yang keliru dengan semua itu. Namun, idealisasi peran dan posisi pesantren ini, bagaimanapun, perlu dilihat secara lebih jernih. Dahulu, pesantren memiliki posisi yang sangat kuat di tengah komunitas karena konteks sosial dan sejarahnya. Pemimpin-
pemimpin pesantren saat itu berfungsi sebagai pemimpin komunitas, meneruskan tradisi dan struktur sosial masyarakat Nusantara yang sudah ada sejak zaman pra-Islam. Di masa itu, masyarakat Nusantara memiliki pemimpin-pemimpin komunitas, ialah mereka yang berjuluk Ki Ageng, yang berperan penting dalam mengelola kehidupan sosial, budaya, dan spiritual komunitas masing-masing.
Ketika Islam masuk ke Nusantara, para misionaris Islam mulai mengisi posisi sebagai pemimpin komunitas. Para Ki Ageng yang semula Hindu atau Budha menjadi pemeluk Islam dan tetap memimpin komunitas, tetapi dalam kerangka Islam-sambil mempertahankan praktik-praktik tradisional seperti suwuk dan semacamnya. Hal ini mencerminkan proses transformasi sosial yang terjadi secara bertahap.
Seiring waktu, ketika Islam semakin berkembang di Nusantara, hubungan dengan pusat-pusat Islam di luar negeri, terutama Timur Tengah, semakin lancar. Akses
terhadap elemen-elemen akademis dalam tradisi Islam juga meningkat. Pembukaan Terusan Suez memudahkan perjalanan ke Timur Tengah, memungkinkan lebih banyak orang untuk belajar di sana, dan membawa kembali pengetahuan mereka ke Nusantara. Dari sini, muncul pesantren-pesantren yang mulai berfokus pada pendidikan akademis.
Awalnya, orang datang ke pesantren untuk mencari kesaktian, bukan sekadar untuk belajar agama. Namun, seiring waktu, kurikulum pesantren berkembang mencakup fikih, ilmu alat, dan bidang-bidang keilmuan lainnya. Salah satu tonggak penting adalah generasi Kiai Nawawi Banten, yang membawa elemen-elemen akademis ke dalam tradisi pesantren. Ulama-ulama pada masa itu bukan hanya pemimpin spiritual, tetapi juga akademisi yang berdedikasi penuh pada ilmu pengetahuan.
Kiai-kiai seperti Kiai Hasyim Asy'ari adalah contoh akademisi sejati. Mereka tidak hanya mendalami ilmu secara intensif, tetapi juga menjalani laku spiritual yang mendalam. Dedikasi mereka terhadap ilmu bahkan melebihi akademisi modern. Namun, selain sebagai intelektual, kiai-kiai ini juga menjalankan fungsi sosial di tengah komunitasnya. Mereka tidak hanya menjadi guru, tetapi juga pemimpin yang mengelola berbagai aspek kehidupan masyarakat, sesuai dengan tradisi lama yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Belakangan, pesantren semakin banyak menyerap elemen-elemen akademis sehingga aktivitas pengajaran akademis menjadi semakin dominan. Hal ini menyebabkan para kiai lebih sibuk dengan kegiatan di dalam pesantren, yang secara alami mengurangi intensitas keterlibatan mereka dengan komunitas.
Saya masih ingat, KH Ali Maksum dulu sangat dikenal oleh semua orang. Dia sering berjalan menyambangi teman-temannya di kampung, hal yang tampaknya sulit dilakukan oleh kiai-kiai sekarang. Perubahan ini menyentuh aspek kepemimpinan sosial yang dulunya merupakan bagian tradisional dari fungsi kiai. Kiai-kiai dahulu sangat efektif dalam menggerakkan komunitas.
Ketika Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa jihad untuk membantu perang Surabaya, fatwa itu menjadi panggilan yang luar biasa. Semua orang merespons, bukan hanya yang tinggal di wilayah sekitar, tetapi juga mereka yang di Cirebon, Temanggung, dan daerah lainnya. Mereka datang dengan membawa semangat, hanya berbekal doa dan kesiapan untuk mati melawan sekutu. Korban perang saat itu sangat besar-di Malang, dalam satu hari korban mencapai lebih dari 16.000 orang, sementara perang Surabaya berlangsung dari September hingga November.
Pertanyaannya, apakah kiai-kiai hari ini masih memiliki daya panggil seperti itu? Apakah intensitas keterlibatan mereka dengan komunitas masih terjaga seperti dulu? Sampai generasi ayah saya, saya masih melihat bagaimana pekerjaan utama kiai adalah menemui tamu. Setiap hari, rumah kiai penuh dengan orang-orang yang datang dengan berbagai hajat.
Kiai Wahab Hasbullah, meskipun menjadi Rais Aam dan sering bolak-balik Jakarta-Jombang, tetap mempertahankan intensitas keterlibatannya dengan masyarakat. Ketika kembali ke Jombang, Mbah Wahab melayani tamu dari pagi hingga sore, memenuhi berbagai hajat-mulai dari doa, suwuk, hingga membantu mencarikan pasangan untuk menikah. Pernah suatu ketika, ada anak muda menemuinya, duduk di ruangan tempat Mbah Wahab menerima tamu, dan tetap tidak pulang sampai semua tamu lain sudah pamit.
"Anda dari mana?" tanya Kiai Wahab. "Dari sini," kata si anak muda.
"Siapa namanya?"
"Adib. Adib bin Wahab Hasbullah."
Ternyata anak muda itu putranya sendiri, dan Mbah Wahab tidak mengenalinya karena terlalu sibuk menerima tamu seharian. Situasi sekarang sudah jauh berbeda. Apakah kiai-kiai masa kini masih memiliki tamu sebanyak itu? Apakah mereka masih punya waktu untuk memenuhi berbagai hajat masyarakat?
Jadi, kita harus melihat ini dengan jernih. Asumsi-asumsi lama yang melandasi idealisasi peran kiai perlu dikaji ulang. Apakah model seperti itu masih relevan dengan kondisi saat ini?
Mungkin itu salah satu yang harus kita relakan lepas ketika kita berupaya mengejar standar- standar baru, seperti peningkatan mutu pendidikan di pesantren, yang jelas membutuhkan konsentrasi penuh dari para kiai, termasuk alokasi waktu yang lebih besar.
Halaman selanjutnya: Klaster 3
Klaster 3: Kaitan antara Pesantren dan NU
Hal ini tidak bisa diabaikan, karena bagaimanapun NU didirikan sebagai ekstensi dari jaringan pesantren. Interaksi antara NU dan pesantren menjadi bagian penting dalam memahami tantangan yang harus kita hadapi saat ini.
Pada masa awal, pesantren identik dengan NU. Pesantren-pesantren yang didirikan belakangan bisa dikatakan hanya meniru pola tersebut. Maka, komunitas-komunitas yang tergabung dalam jaringan pesantren semakin terkonsolidasi di dalam NU, dan lingkaran konstituensinya pun meluas. Bahkan bukan hanya mereka yang terlibat langsung dengan pesantren, orang-orang yang pernah berinteraksi dengan pesantren pun turut mengidentifikasi diri dengan NU sebagai payung besar bagi dunia pesantren.
Kini, afinitas masyarakat terhadap NU telah berkembang menjadi sangat luas dan semakin sulit untuk didefinisikan. Data terbaru survei menunjukkan bahwa pada 2024, sebanyak 57,6% populasi Indonesia mengaku berafiliasi dengan NU. Sebelumnya, survei LSI pada 2023 menunjukkan angka serupa, yaitu 56,9%. Angka ini mencerminkan identifikasi diri, di mana masyarakat secara eksplisit menyatakan bahwa mereka adalah bagian dari NU. Perubahan ini sangat mencolok jika dibandingkan dengan data tahun 2005, di mana hanya 27% yang mengaku NU. Dalam kurun waktu 18 tahun, angka ini melonjak hingga lebih dari dua kali lipat.
Data ini mengejutkan, dan, sebagai fenomena, ini luar biasa. Pertanyaan besarnya, apa dasar dari pengakuan ini?
Pada generasi sebelumnya, seseorang mengaku NU karena alasan yang jelas: Mereka belajar langsung di pesantren. Mereka terhubung langsung dengan tradisi pesantren, belajar dari kiai- kiai yang memiliki kedalaman ilmu. Namun, pada generasi sekarang, khususnya generasi Z, ada banyak yang secara sadar mengaku sebagai bagian dari NU, meskipun mereka tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pesantren. Ini perkembangan yang sangat menarik untuk ditelusuri.
Ada banyak faktor yang mempengaruhi fenomena ini. Salah satu faktor penting adalah berkembangnya model forum-forum atau platform-platform komunikasi publik yang diasosiasikan dengan NU. Sebelum reformasi, pengajian umum hampir selalu diselenggarakan di lingkungan pesantren, dan platform komunikasi publiknya terhubung erat dengan para kiai pesantren. Pengajian besar diadakan di pesantren-pesantren seperti Tebuireng, Ploso, atau Situbondo. Komunikatornya para kiai yang benar-benar alim, memiliki pengetahuan mendalam, dan dihormati.
Setelah reformasi, platform komunikasi publik meluas dan menjadi lebih beragam. Pengajian- pengajian tidak lagi terbatas di pesantren, tetapi melibatkan banyak ruang publik di luar pesantren. Komunikatornya pun bukan lagi semata-mata kiai yang terhubung dengan pesantren,
tetapi juga individu-individu dengan latar belakang yang lebih longgar. Dengan kemajuan teknologi dan media sosial, platform-platform ini terus berkembang
dan menarik perhatian banyak orang.
Kini, siapa saja yang memiliki citra sebagai komunikator agama dapat memanfaatkan platform ini untuk membangun kepemimpinan agama, selama pendekatannya dirancang dengan baik.
Platform-platform ini sering kali melibatkan elemen optik dan teknis yang dihitung dengan cermat oleh tim event organizer (EO). Dengan pendekatan ini, orang yang sebelumnya tidak dikenal bisa tiba-tiba menjadi tokoh besar di dunia agama melalui proyeksi citra yang dibangun secara artifisial. Fenomena ini sering kali dinisbatkan kepada NU, karena pesantren-yang memiliki hubungan historis dengan NU-biasanya menjadi sumber utama kegiatan semacam ini. Akibatnya, platform-platform ini menarik konstituen yang kemudian juga mengidentifikasi diri mereka dengan NU.
Perkembangan ini membawa dampak besar. NU kini tidak lagi sekadar identik dengan pesantren secara eksklusif, tetapi menjadi lebih inklusif, mencakup berbagai kalangan yang mungkin tidak pernah merasakan pengalaman langsung belajar di pesantren, tetapi tetap merasa terhubung dengan nilai-nilai NU. Banyak orang merasa menjadi bagian dari NU karena mengikuti tokoh- tokoh populer yang muncul di panggung-panggung besar atau platform digital.
Platform-platform baru itu telah menciptakan standar identifikasi yang semakin longgar dan jauh dari akar tradisional NU. Di satu sisi, fenomena ini menguatkan posisi NU sebagai payung besar bagi umat Islam di Indonesia, tetapi, di sisi lain, ia menghadirkan tantangan bagi NU dalam menjaga identitas dan nilai-nilai tradisionalnya. Jika NU tidak melakukan upaya untuk mendistilasi, menjernihkan kembali identifikasi terhadap organisasi ini, NU berisiko kehilangan esensinya. Definisi tentang apa itu NU akan terus bergeser dan menjadi semakin kabur, atau justru NU-nya yang terbawa mengikuti arus besar platform populer.
Masalah lainnya adalah bahwa pesantren, yang memiliki hubungan erat dengan NU, kini telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan melalui Undang-Undang Pesantren. Undang-undang ini membawa pesantren ke dalam domain politik dengan segala implikasinya, seperti pengelolaan anggaran, distribusi sumber daya, dan regulasi oleh Kementerian Agama. Hal ini menciptakan tantangan baru bagi NU, karena kepentingan pesantren tidak dapat dipisahkan dari kepentingan NU.
Konsekuensi dari masuknya pesantren ke dalam domain politik ini adalah pesantren menjadi bagian dari dinamika yang lebih kompleks, termasuk dalam soal wewenang dan distribusi sumber daya. Dalam situasi ini, NU harus memastikan bahwa pesantren tetap bisa
mempertahankan esensinya sebagai lembaga pendidikan agama yang independen, sekaligus mampu beradaptasi dengan sistem politik yang ada.
Apa yang seharusnya dilakukan NU dalam menghadapi dinamika ini? Ada dua pilihan utama. Pilihan pertama, bertarung secara politik. Pilihan ini berarti NU harus bertarung habis-habisan untuk memperebutkan sumber daya dan simpul-simpul kebijakan dalam pemerintahan, sebagai turunan dari diberlakukannya Undang-Undang Pesantren. Namun, jika ini yang dipilih, dampaknya sangat besar, karena NU harus melakukan konsolidasi politik yang masif. Dengan basis konstituen yang lebih dari separuh populasi Indonesia, sentimen membela NU akan menjadi kekuatan yang sangat besar dan dapat mengancam kekuatan politik lainnya.
Konsolidasi seperti ini memiliki risiko besar bagi keutuhan bangsa. Jika NU memobilisasi politik berbasis identitas, bangsa ini berpotensi terbelah menjadi dua kelompok: yang NU dan yang bukan NU. Ini akan menjadi ancaman besar yang bisa membawa bencana bagi Indonesia.
Potensi terburuknya, kita akan mengalami situasi serupa dengan yang terjadi di India, di mana RSS (Rashtriya Swayamsevak Sangh) memobilisasi identitas Hindu untuk kepentingan politik. Ketika mereka menjadi mayoritas yang dominan, dampaknya adalah represi terhadap minoritas. Jika NU mengikuti pola ini, hasil akhirnya bisa menjadi fasisme. Semangat identitas yang dipompa untuk mobilisasi politik akan menciptakan perilaku sosial yang intoleran dan diskriminatif, dan itu membahayakan bagi tatanan sosial dan politik Indonesia.
Pilihan kedua adalah universalisasi pesantren. Pilihan ini berfokus pada upaya menjadikan pesantren sebagai tema kepentingan universal. Ia bukan hanya milik NU. Artinya, NU tidak perlu bertarung untuk menguasai kebijakan atau sumber daya pesantren. Selama pemerintah memastikan proses governing system atas pesantren dilakukan secara adil dan transparan, NU tidak perlu terlibat dalam perebutan sumber daya. Kuncinya adalah standar regulasi dan kebijakan yang jelas dan adil.
Universalisasi ini menghilangkan potensi konflik politik berbasis identitas. Pesantren akan dilihat sebagai bagian dari warisan bangsa yang universal, dan santri adalah aset nasional yang melampaui batas kelompok. Bahkan, jika memungkinkan, konsep NU itu sendiri bisa diuniversalkan sehingga NU menjadi entitas inklusif yang aman dan nyaman bagi semua orang.
Dalam konteks ini, khidmah NU harus diarahkan kepada pelayanan yang inklusif, melayani semua orang tanpa memandang latar belakang mereka. Tidak perlu hanya memprioritaskan orang NU; sebaliknya, NU harus fokus meningkatkan kapasitas ekonomi seluruh rakyat. Jika kapasitas ekonomi rakyat meningkat, maka orang NU-yang jumlahnya lebih dari separuh populasi-akan otomatis merasakan manfaatnya.
Dalam konteks ini, saya pribadi tidak setuju dengan gagasan untuk mendorong kemandirian NU yang hanya menguntungkan internal NU. Fokusnya harus pada kebijakan negara yang menyentuh seluruh rakyat. Jika rakyat terurus, NU juga akan terurus. Tentu, ada kebutuhan mendesak untuk mencari solusi bagi pengurus NU agar memiliki sumber daya yang cukup untuk membiayai kegiatan organisasi. Namun, selebihnya, biarlah menjadi bagian dari kebijakan negara yang inklusif.
Pilihan ini bukan sekadar keputusan teknis, tetapi mencerminkan visi besar NU dalam mempertahankan perannya sebagai penjaga keutuhan bangsa sekaligus pelayan umat. Maka, universalisasi adalah jalan terbaik. Dengan ini, NU tidak hanya menjaga persatuan bangsa, tetapi juga memperkuat identitasnya sebagai organisasi yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan bersama.
KH. Yahya Cholil Staquf
Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026