Khotbah secara bahasa, diartikan sebagai pidato, nasihat, pesan (taushiyah), atau kalimat nasihat. Adapun khotbah Jumat secara istilah diartikan sebagai uraian hikmah atau ceramah, yang disampaikan oleh khatib di setiap daerah yang lolos kualifikasi keilmuan atau cerdas dalam bidang agama dan sosial.
Pesan yang disampaikan saat khotbah Jumat juga harus mencakup seputar tauhid, syariah, dan muamalah. Hal ini dikutip dari buku Menyapa Umat Islam di Zaman Modern Melalui Mimbar Khotbah Jumat oleh Ulyan Nasri. Khotbah Jumat sudah ditetapkan dalam Al-Quran dan juga hadits seperti dalam QS Al-Jumuah ayat 9, Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dalam hadits juga disebutkan bahwa dari Ibnu Umar RA:
والحديث رواه الجماعة عن ابن عمر رضي الله عنه قال : كان النّبي صلى الله عليه وسلم يخطب يوم الجمعة قائما ثم يجلس ثم يقوم كما يفعلون اليوم
Artinya: "Nabi SAW berkhotbah pada hari jumat dengan berdiri, kemudian beliau duduk, dan lalu berdiri lagi sebagaimana dijalankan oleh orang-orang sekarang." (HR. Bukhari Muslim)
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3 oleh Ahmad Sarwat, Lc, M.A., para ulama bersepakat bahwa khotbah jumat termasuk syarat sah dari sholat Jumat. Menurut ulama, shalat Jumat menjadi tidak sah apabila tidak didahului dengan dua khotbah. Dasarnya hukum ini adalah bahwa Rasulullah SAW tidak pernah berkhotbah Jumat kecuali beliau berdiri dari dua khotbah yang diselingi dengan duduk diantara keduanya.
Ulama juga berpendapat bahwa kedudukkan dua khotbah Jumat tersebut adalah menjadi pengganti dua rakaat sholat zuhur. Adapun menurut ulama madzhab Hanafiyah, khotbah yang disyaratkan hanya satu saja, khotbah yang kedua menurut mereka hukumnya sunnah.
Kapan dilakukannya Khotbah?
Syarat untuk khotbah Jumat diantaranya adalah harus dikerjakan sebelum shalat Jumat dilaksanakan. Alasannya adalah karena syarat dari khotbah Jumat sendiri harus diteruskan sesudahnya dengan sholat.
Dilansir dari buku Khotbah Jumat dan 'Id oleh A. Zahri, saat khotbah Jumat sedang berlangsung, maka jamaah diwajibkan diam untuk mendengarkan ceramah dengan seksama dan dengan sungguh-sungguh. Hal ini sesuai dengan hadits:
أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال « إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت . والإمام يخطب فقد لغوت » . صحيح البخاري
Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda: "Bila engkau sedang melaksanakan ibadah Jumat dan mengatakan kepada temanmu: "Diamlah, sementara imam sedang menyampaikan khotbah. maka engkau telah melakukan laghwun (kesia-siaan)."
Namun dikutip dari buku Step by Step Fikih Puasa oleh Agus Arifin, berdasarkan mazhab Syafi'i, berbicara ketika sedang khotbah Jumat hukumnya makruh bukan haram, sehingga jamaah memang lebih baik mendengarkan saja ketika khotbah sedang berlangsung.
Dalam kedua khotbah jumat juga harus dimulai dengan pujian kepada Allah (hamdalah). Hal tersebut juga termasuk dalam syarat atau rukun khotbah (menurut mazhab Syafii dan Hanbali), sunnah (menurut mazhab Hanafi), dan sunnah yang dianjurkan (menurut mazhab Maliki)
Adapun fungsi atau tujuan dari khotbah Jumat sendiri, menurut Ulyan Nasri dalam bukunya adalah sebagai peringatan dan perhatian tanzir), pesan dan nasihat (taushiyah), pembelajaran dan penyadaran (tadzkir/mau'izah), serta sebagai kabar gembira dan pengharapan (tabsyir).
Demikianlah pembahasan mengenai keberadaan khotbah Jumat dalam shalat Jumat yang dapat kita ketahui.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini