Munas MUI Akan Bahas AI, Dorong Pemerintah Perbarui UU Penyiaran dan Digital

Munas MUI Akan Bahas AI, Dorong Pemerintah Perbarui UU Penyiaran dan Digital

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 19 Nov 2025 13:15 WIB
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi usai acara konpers Munas XI MUI 2025 di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2025).
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi usai acara konferensi pers Munas XI MUI 2025 di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2025). (Foto: Anisa Rizki/detikHikmah)
Jakarta -

Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2025 akan membahas terkait pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Nantinya, pembahasan tersebut akan menghasilkan panduan khusus pemanfaatan AI di bidang keagamaan.

Menurut penuturan Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi, perkembangan teknologi di era kini sangat pesat. Dengan begitu, kemajuan ini menuntut hadirnya pedoman yang jelas agar umat Islam bisa memanfaatkan teknologi secara etis dan bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi secara etik ya MUI akan memberikan panduan lebih jauh setelah dulu MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang bagaimana cara dan etika bermedsos. Nah sekarang sudah ada AI," terangnya usai menghadiri acara konferensi pers Munas XI MUI 2025 di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2025).

Berkaitan dengan itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Steering Committee Munas XI MUI menyebut perlunya peran pemerintah selain adanya panduan dari MUI. Dia menegaskan pemerintah eksekutif dan legislatif DPR RI harus melakukan revisi terhadap regulasi digital nasional.

ADVERTISEMENT

"Tapi yang terpenting adalah peran pemerintah dalam hal ini, eksekutif dan legislatif segera mengeluarkan undang-undang baru. Revisi terhadap undang-undang yang ada karena sampai saat ini undang-undang yang ada itu tidak mengatur semua itu. Ini media sosial dan AI itu seperti hutan belantara," ujar KH Masduki Baidlowi.

"Dan apa yang dikeluarkan oleh Komdigi itu saya kira juga belum menyeluruh mengatur banyak hal mengenai ini," imbuhnya.

Dia mengatakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jadi salah satu yang perlu diperbarui. Tetapi, revisi jangan berhenti di situ karena sistem penyiaran yang selama ini dikeluhkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga harus diperkuat.

"Bukan hanya ITE tapi sistem informasi yang selama ini KPI keluhkan itu, Undang-undang Penyiaran. Penyiaran itu hanya terbatas sampai penyiaran radio dan TV saat ini. Tapi kalau yang berhubungan dengan sistem informasi ini belum ada aturannya, nah itu harus dilakukan," tegasnya.




(aeb/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads