Muqtashid, Perbuatan yang Seimbang antara Kebaikan dan Kejahatan

Muqtashid, Perbuatan yang Seimbang antara Kebaikan dan Kejahatan

Kristina - detikHikmah
Senin, 03 Okt 2022 20:38 WIB
Berdoa di masjid istiqlal Jakarta. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi muqtashid (Foto: dikhy sasra)
Jakarta -

Perbuatan yang seimbang antara kebaikan dan kejahatan disebut muqtashid. Para ulama mendefinisikan istilah tersebut ke dalam berbagai redaksi.

Ulama tafsir Indonesia yang juga Pendiri Pusat Studi Al-Qur'an, M. Quraish Shihab, mengatakan dalam buku Wasathiyyah Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama, muqtashid adalah melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan-larangan, tapi terkadang meninggalkan yang sunnah dan melakukan yang makruh.

Sementara itu, Azhari Akmal Tarigan, mengatakan dalam Tafsir Ayat-ayat Ekonomi Al-Qur'an, muqtashid adalah mereka yang melakukan kewajiban dan meninggalkan apa yang diharamkan Allah. Namun, kata dia, terkadang mereka juga melakukan hal yang dilarang (al-hafwat) dan terkadang meninggalkan sebagian yang baik-baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Al-Maraghi dalam tafsirnya tidak mendefinisikan secara rinci apa itu muqtashid. Ia mendefinisikan muqtashid sebagai orang yang berada di tengah, antara zalimun linafsih dan sabiq bi al-khairat.

Al-Maraghi, Al-Syaukani mengatakan dalam Fath Al-Qadir, orang-orang yang tergolong muqtashid ini akan dihisab oleh Allah SWT dengan hisab yang ringan. Wallahu'alam.

Dalil mengenai muqtashid ini terdapat dalam surah Faathir ayat 32. Allah SWT berfirman:

ثُمَّ اَوْرَثْنَا الْكِتٰبَ الَّذِيْنَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَاۚ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهٖ ۚوَمِنْهُمْ مُّقْتَصِدٌ ۚوَمِنْهُمْ سَابِقٌۢ بِالْخَيْرٰتِ بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيْرُۗ ٣٢

Artinya: "Kemudian, Kitab Suci itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami. Lalu, di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Itulah (dianugerahkannya kitab suci adalah) karunia yang besar."

Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya, maksud dari golongan pertengahan pada ayat di atas adalah orang yang menunaikan hal-hal yang diwajibkan atas dirinya dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan, tetapi adakalanya dia meninggalkan sebagian dari hal-hal yang disunnahkan dan mengerjakan sebagian dari hal-hal yang dimakruhkan.

Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai ayat tersebut, orang yang aniaya dari kalangan umat Nabi Muhammad SAW diampuni, dan orang-orang yang pertengahan (muqtashid) dari mereka dihisab dengan hisab yang ringan, sedangkan orang-orang yang lebih cepat berbuat kebaikan dimasukkan ke dalam surga tanpa hisab. Hal ini bersandar pada riwayat Ali ibnu Talhah dari Ibnu Abbas.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads