Nggak Hanya Passing Grade, Ini Syarat Lulus SKD Sekolah Kedinasan

ADVERTISEMENT

Nggak Hanya Passing Grade, Ini Syarat Lulus SKD Sekolah Kedinasan

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 18 Sep 2026 14:30 WIB
Ilustrasi taruna dan praja sekolah kedinasan.
Ilustrasi taruna dan praja sekolah kedinasan. Foto: Dok KemenPANRB
Jakarta -

Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2026 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB No 406 Tahun 2026. Peserta SKD harus memenuhi passing grade.

Tak sampai di situ, masih ada syarat agar peserta SKD sekolah kedinasan tersebut dapat lulus SKD sekolah kedinasan dan mengikuti tahap seleksi lanjutan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB atau Permenpan) No 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.

Syarat Lolos SKD Sekolah Kedinasan

Berdasarkan Permenpan tersebut, peserta yang lulus SKD paling banyak yaitu tiga kali jumlah kebutuhan peserta didik sekolah kedinasan atau sesuai dengan persetujuan menteri PANRB berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh, jika jumlah kebutuhan peserta didik sebuah sekolah kedinasan pada jalur tertentu sebanyak 10 orang, maka yang lolos SKD paling banyak 30 orang (dari perhitungan 3 x 10 orang).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, berikut sejumlah ketentuannya.

1. Nilai Kumulatif SKD Sama

Jika ada peserta dengan nilai kumulatif SKD sama dan masuk tiga kali jumlah kebutuhan peserta didik/sesuai dengan persetujuan menteri, penentuan hasil SKD didasarkan secara berurutan mulai dari:

  • Nilai tes karakteristik pribadi
  • Nilai tes inteligensi umum
  • Nilai tes wawasan kebangsaan

2. Nilai Kumulatif, TKP, TIU, TWK Sama

Sementara itu, jika nilai peserta pada ketentuan di atas masih sama dalam urutan nilai kumulatif SKD, nilai TKP, nilai TIU, dan kemudian nilai TWK, dan masih sama-sama masuk tiga kali jumlah kebutuhan peserta didik sekolah kedinasan/ sesuai dengan persetujuan menteri PANRB, maka kesemua peserta dengan nilai sama tersebut dinyatakan lulus SKD.

Passing Grade Sekolah Kedinasan

Passing grade sekolah kedinasan pada setiap subtes yaitu:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

Khusus bagi peserta afirmasi daerah atau kewilayahan, passing grade SKD sekolah kedinasan yang berlaku yakni:

  • TIU: 55
  • Nilai kumulatif SKD: 281.

Nilai kumulatif meliputi penjumlahan nilai TIU, TKP, dan TWK. Selamat bersiap ikut SKD sekolah kedinasan, detikers!



(twu/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads