Surat edaran tarif pengangkutan sampah di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), viral di media sosial. Dalam surat tersebut, PT Mahaju Langgeng Jaya mengaku sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan menetapkan tarif pengangkutan sampah hingga Rp 497 ribu per bulan.
Menanggapi hal itu, Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, menegaskan surat edaran tersebut bukan berasal dari pihaknya.
"Terkait surat edaran itu bukan sepengetahuan kita. Sampai saat ini, kita sampaikan untuk kawasan perumahan itu masih tanggung jawab dari DLH Batam," kata Dohar saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dohar juga membantah PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan mitra resmi DLH Batam sebagaimana tertulis dalam surat imbauan yang beredar di tengah masyarakat.
"Kita tak pernah apakan mitra DLH itu," ujarnya.
Dohar menjelaskan setiap perusahaan atau pengelola kawasan yang ingin melakukan pengangkutan sampah memang wajib berkoordinasi dan mengurus izin ke DLH Batam.
"Contoh ada kawasan yang mau diangkut sampahnya, pasti izin ke kita," jelasnya.
Menurut Dohar, isi surat himbauan tersebut merupakan pernyataan pribadi dari pihak perusahaan dan bukan kebijakan resmi pemerintah.
"Surat himbauan itu motifnya hanya berbicara pribadi dia," ujarnya.
Dalam surat yang viral itu, PT Mahaju Langgeng Jaya menyebut akan melakukan pengangkutan sampah di kios, ruko, grosir, minimarket, rumah makan hingga cafe dan resto mulai 4 Mei 2026. Namun Dohar menegaskan tidak ada kebijakan dari DLH Batam terkait pengangkutan sampah sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
"Itu tak ada," tegasnya.
Dohar juga memastikan tarif retribusi sampah resmi yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 dan belum mengalami kenaikan hingga saat ini.
"Untuk tarif retribusi kita masih sesuai Perda 11 tahun 2013 dan sampai saat ini tidak ada kenaikan tarif," katanya.
Terkait langkah DLH Batam atas beredarnya surat edaran tersebut, pihaknya akan memanggil perusahaan yang mengeluarkan surat himbauan tersebut.
"Itu nggak benar. Nanti kami akan panggil (perusahaannya)," ujarnya.
Dohar juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap surat edaran yang mengatasnamakan DLH Batam tanpa adanya konfirmasi resmi dari pemerintah. Ia meminta warga maupun pelaku usaha untuk memastikan terlebih dahulu legalitas dan dasar pungutan yang dilakukan pihak tertentu terkait pengangkutan maupun retribusi sampah.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memastikan dulu informasi yang beredar. Kalau memang ada pungutan yang mengatasnamakan DLH, silakan dikonfirmasi langsung ke kami," ujarnya.
Sebelumnya, dilihat detikSumut pada Jumat (22/5), selebaran berisi himbauan tersebut dikeluarkan PT Mahaju Langgeng Jaya. Perusahaan itu mengaku sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
"Mengingat dan menimbang untuk meningkatkan kebersihan lingkungan Kota Batam, kami PT Mahaju Langgeng Jaya sebagai mitra DLH Kota Batam mulai tanggal 4 Mei 2026 akan melaksanakan pengangkutan sampah di semua kios dan ruko, grosir dan minimarket, rumah makan, cafe dan resto yang ada di wilayah Kecamatan Sekupang. Dengan catatan, pengangkutan akan dilakukan 2 kali seminggu," tulis keterangan dalam selebaran tersebut.
Dalam selebaran itu juga dijelaskan berbagai tarif retribusi sampah, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp497 ribu per bulan.
"Adapun biaya pengangkutan yang kami kenakan adalah sebagai berikut: Kios dan Ruko: Rp100.000 per bulan, Grosir dan Minimarket: Rp300.000 per bulan, Rumah Makan: Rp200.000 per bulan, Cafe dan Resto: Rp497.000 per bulan. Dan akan dilakukan penagihan setiap awal bulan. Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan. Terima kasih," demikian isi selebaran tersebut.
Simak Video "Menikmati Pijat Spa dan Perawatan Tubuh untuk Relaksasi di Batam "
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
