Pemkot Medan Tunda Kenaikan Retribusi Sampah 3 Kali Lipat

Pemkot Medan Tunda Kenaikan Retribusi Sampah 3 Kali Lipat

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 27 Mei 2024 22:17 WIB
Kantor Wali Kota atau Balai Kota Medan.
Foto: Nizar Aldi/detikSumut
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menunda kenaikan retribusi sampah tiga kali lipat. Penundaan tersebut setelah banyak keluhan dari warga terkait kenaikan retribusi sampah.

"Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan retribusi sampah ini. Atas dasar itulah, beliau menunda kenaikan retribusi ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Muhammad Husni, Senin (27/5/2024).

Saat mulai diberlakukan, kenaikan ini menimbulkan keluhan warga. Masyarakat merasa keberatan dengan besaran kenaikan tarif yang termaktub dalam Perda itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas keluhan ini, Wali Kota mengambil langkah yang berpihak kepada masyarakat. Kenaikan tarif retribusi sampah ditunda dan seiring itu memberlakukan kembali tarif lama dengan melakukan optimalisasi penagihan," ucapnya.

Dengan demikian, besaran retribusi sampah akan kembali ke semula. Husni menjelaskan, Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta agar penagihan retribusi sampah dioptimalkan.

ADVERTISEMENT

Menurut Husni, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi dan memaksimalkan pelayanan kebersihan.

"Diharapkan optimalisasi penagihan retribusi sampah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah," ungkapnya.

Pemkot Medan akan menyampaikan penundaan kenaikan tarif retribusi sampah ini kepada DPRD Medan. Husni meyakini DPRD Medan akan mendukung kebijakan penundaan kenaikan retribusi sampah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Retribusi sampah untuk objek rumah tangga di Kota Medan naik tiga kali lipat dari semula Rp 19 ribu menjadi Rp 59 ribu. Kenaikan itu membuat warga mengeluh.

Dari slip pembayaran retribusi sampah yang dilihat detikSumut, Rabu (3/4), terlihat terlihat jumlah pembayaran sebesar Rp 59 ribu. Slip pembayaran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Muhammad Husni.

"Tarif khusus: Rp 59.290," demikian tertulis di slip pembayaran tersebut.

Salah satu warga yang keberatan dengan naikkan retribusi sampah adalah Jaya, warga di Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

"Itu pembayaran untuk Maret, sebelumnya kami hanya kena Rp 19 ribu sekian atau Rp 20 ribu lah," kata Jaya kepada detikSumut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Muhammad Husni mengatakan jika kenaikan tarif retribusi sampah itu berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda tersebut harus dijalankan karena merupakan keputusan Pemkot Medan dan DPRD Medan.

"Jadi gini di Perda 1 tahun 2024, Perda itu bagaimana pun harus dijalankan, karena Perda itu kan keputusan bersama eksekutif dan legislatif," kata Muhammad Husni kepada detikSumut, Rabu (3/4).

Tarif retribusi sampah di Medan disebut terakhir naik pada 2006. Sehingga wajar jika warga terkejut dengan kenaikan tarif retribusi sampah itu.

"Sebenarnya kalau dibilang kenaikan ya wajar karena sudah sejak 2006 belum pernah naik itu, mungkin masyarakat terkejut aja dengan itu," ucapnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads