Panitia UTBK SNBT di UI mengantisipasi berbagai bentuk kecurangan yang mungkin terjadi. Pada hari pertama pelaksanaan UTBK di Gedung Fakultas Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/4), panitia telah menyiapkan metal detector.
Metal detector ini digunakan untuk mendeteksi alat komunikasi yang bisa disembunyikan oleh peserta. Selain itu, panitia juga akan melakukan body checking.
"Kita juga melakukan body checking terutama untuk yang berhijab. Karena kita kan tidak bisa melihat ya kalau dari luar apakah di bagian telinganya atau lehernya ada alat bantu atau tidak," jelas Rina Rahmawati selaku Penanggungjawab UTBK SNBT di RIK UI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta juga diminta untuk melepaskan aksesoris, termasuk ikat pinggang, jam tangan, gelang, dan cincin. Handphone peserta juga diminta untuk dinonaktifkan dan disimpan di tas masing-masing.
"Kemudian jumlah pengawasnya juga perbandingannya 1 banding 20. Jadi dalam satu ruangan itu, misalnya ada di LB207 itu ada 50 peserta, kita punya 2 pengawas dan 3 teknisi ruang," tutur Rina.
Sanksi Tegas Peserta Curang
Apabila ada peserta curang, panitia akan mengirimkan laporan ke pusat UTBK. Peserta yang terbukti curang akan mendapatkan sanksi.
"Jadi nanti kalau misalnya terjadi kecurangan, kami masukkan ke dalam berita acara pelaksanaan ujian kecurangannya apa. Lalu nanti kami akan arahkan ke pusat penerimaan masa baru atau pusat UTBK-nya UI di kantor PMB. nanti yang memutuskan adalah pihak pusat UTBK," ujarnya.
Rina mengatakan sejauh ini tidak ada praktik kecurangan di lokasi UTBK UI.
"Kalau di Universitas Indonesia tidak," katanya.
Tata Tertib UTBK 2026
1. Peserta UTBK harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai
2. Peserta UTBK tidak boleh ikut ujian jika terlambat dengan alasan apa pun sejak sejak waktu tes dimulai.
3. Peserta tidak diperbolehkan membawa:
- Daftar logaritma
- Semua jenis kalkulator
- Kertas
- Buku ataupun catatan lain
- Alat komunikasi seperti telepon seluler
- Jam tangan (arloji)
- Kamera
- Modem
- Semua jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
4. Peserta UTBK dilarang bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apa pun.
5. Peserta UTBK dilarang menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
6. Peserta UTBK dilarang meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian.
7. Peserta UTBK dilarang menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
8. Peserta UTBK dilarang menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apapun
9. Peserta yang melakukan kecurangan di atas akan dicatat dalam Berita Acara Pelanggaran Ujian (BAPU).
(nir/nwk)











































