Lolos SNBP 2025 tapi Tak Dapat KIP Kuliah? Panitia SNPMB Bilang Begini

ADVERTISEMENT

Lolos SNBP 2025 tapi Tak Dapat KIP Kuliah? Panitia SNPMB Bilang Begini

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 18 Mar 2025 18:00 WIB
Kartu penerima KIP Kuliah
Ini kata panitia SNPMB untuk siswa yang lolos SNBP yang mendaftar KIP Kuliah. Foto: Dok. Puslapdik Kemendikdasmen
Jakarta -

Salah satu pembahasan yang terus berulang di Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) setiap tahunnya yakni menyangkut penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Begitu juga pada 2025.

Seperti yang diketahui, KIP Kuliah menjadi salah satu program yang tidak terkena efisiensi anggaran pemerintah Indonesia. Melansir arsip detikEdu, total anggaran yang diberikan untuk KIP Kuliah sebesar Rp14,70 triliun untuk 1.040.192 mahasiswa.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof Eduart Wolok menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait penetapan penerima KIP Kuliah. Karena penetapan kuota penerima ada di pihak kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KIP-K ini sulit jawab yang kuotanya kurang dan sebagainya terus kemudian (kalau) kurang bagaimana, ini pertanyaan yang muncul tiap tahun," ungkapnya.

"Karena KIP-K ini tidak dalam kewenangan panitia tetapi memang jumlahnya (pendaftar) selalu banyak," tambah Eduart.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Pengumuman SNBP 2025 di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta Selasa (18/3/2025).

Kebijakan untuk Siswa yang Tidak Dapat KIP Kuliah di SNBP 2025

Secara sistem SNPMB, Eduart menyebut KIP Kuliah bisa didaftarkan oleh siapa saja. Karena hal tersebut tidak dijadikan sebagai dasar untuk seleksi.

Pada sistem SNPMB, peserta yang mendaftar KIP Kuliah di SNBP diseleksi berdasarkan faktor akademik bukan ekonomi. Sehingga ketika nilai akademiknya bagus, kemungkinan ia akan lulus KIP Kuliah juga besar.

Tetapi jika jumlah siswa lulus melebihi kuota yang diberikan kepada masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN) maka ada kebijakan baru yang timbul. Yakni mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP Kuliah harus mendapat uang kuliah tunggal (UKT) kategori satu dan dua.

UKT kategori 1 memiliki besaran sekitar Rp500 ribu dan UKT kategori 2 memiliki besaran sekitar Rp1 juta.

"Yang tentu itu akan menjadi beban dari PTN tadi dan ini memang (jadi) diskusi panjang," bebernya.

Kendati demikian, Eduart menyebut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto telah memberikan perhatian bagi penerima KIP Kuliah. Ke depan, bersama-sama akan dibahas lebih detail terkait hal tersebut.

"Ini tadi sudah disampaikan kita akan bahas lebih detail, lebih intens terkait jalan keluarnya. Terkait alokasi ini dan ini sekali lagu bukan keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek saja gitu tapi pasti akan berkaitan dengan kementerian lainnya," pungkas Eduart.




(det/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads