Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof Eduart Wolok pastikan sekolah tidak mendapat sanksi khusus bila siswanya yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 tak daftar ulang ke PTN penerimanya. Eduart mengatakan sanksi SNBP 2025 bersifat individual.
"Apakah ada konsekuensi ke sekolah ya? Enggaklah, apalagi ke adik-adiknya (adik kelas). Memang harusnya tidak begitu," tutur Eduart dalam Konferensi Pers Pengumuman SNBP 2025 di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Selasa (18/3/2025).
Kata Tim SNPMB soal Blacklist Sekolah di SNBP
Eduart menegaskan pihaknya tidak akan memasukkan sekolah kepada daftar hitam (blacklist). Ia menambahkan, siswa asal sekolah tersebut akan tetap dapat mendaftar SNBP tahun selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di panitia, buktinya kan, misalnya nih ya ada peserta tidak mengambil kursi di SNBP. Sekolahnya tahun depan masih bisa ikutan, bisa isi PDSS, berarti kita tidak mem-blacklist," tegasnya.
Menurut Eduart, perihal sanksi bagi siswa dan sekolah pada SNBP bukanlah keputusan baru pada 2025, tetapi sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya. Keputusan ini menurutnya juga disepakati seluruh rektor Indonesia.
"Seluruh teman-teman rektor juga sadar kok. Biasanya nggak mungkin lah karena kelakuan satu orang, satu siswa kemudian berikutnya adik-adiknya yang puluhan bahkan ratusan kemudian akan (jadi korban)," ungkapnya.
PTN Bisa Blacklist Sekolah di SNBP?
Sementara itu, Eduart menggarisbawahi ketentuan sanksi bagi sekolah di atas hanya berlaku bagi sistem SNPMB. Ia mengatakan ketentuan berbeda mungkin diterapkan masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN).
Ia menjelaskan, PTN memiliki wewenang untuk mengatur kuota siswa yang masuk ke kampusnya. Jika suatu sekolah terus menerus menolak kampus tersebut pada seleksi nasional ataupun mandiri, tidak menutup kemungkinan di tahun depan kuota untuk sekolah tersebut dikurangi.
"Yang bisa saja terjadi, kampus akan mengurangi kuota. Jadi, misalnya ada sekolah yang bagus, kemudian rata-rata misalnya satu tahun itu di daerahnya sekolah tersebut diberi jatah yang lulus (ke sebuah PTN) 10 atau 15, tapi kok nggak pernah diambil ya," jelas Eduart.
"Mungkin bisa saja berikutnya, kalau memang trennya bertahun-tahun tidak ingin diambil, mungkin saja bisa dikurangi kuotanya (oleh kampus). Tapi kalau blacklist, kita nggak blacklist, apalagi ngerugiin adik kelasnya, nggak," imbuhnya.
Sanksi SNBP Bersifat Individual
Bukan sekolah, Eduart menjelaskan sanksi siswa yang tak daftar ulang ke PTN penerima usai dinyatakan lolos SNBP bersifat perorangan.
Sanksi lolos SNBP 2025 tidak diambil adalah siswa tidak dapat mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) selama tiga tahun penyelenggaraan, terhitung 2025, 2026, dan 2027. Ia juga tidak diperkenankan mendaftar seleksi jalur mandiri.
"Oleh karena itu, peserta yang lulus seleksi jalur SNBP diimbau segera melakukan verifikasi data akademik dan registrasi ulang dengan jadwal yang ditetapkan oleh PTN yang dituju," ucapnya.
(det/twu)