- Pembuatan Akun SNPMB
- Pengisian PDSS Pengisian PDSS Manual 1. Login ke laman PDSS 2. Pengisian jenis studi 3. Pengisian peringkat siswa eligible 4. Pengisian kurikulum 5 Pengisian nilai 6. Unduh tanda bukti finalisasi pengisian PDSS Pengisian PDSS E-Rapor 1. Aktifkan e-Rapor 2. Isi peringkat siswa eligible 3. Finalisasi dan unduh tanda bukti pengisian PDSS
Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengingatkan sekolah agar segera melakukan proses registrasi akun SNPMB dan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Sudah lakukan?
Mengutip postingan Instagram resminya Kamis (23/1/2025), Tim SNPMB menjelaskan proses ini telah dimulai sejak 6 Januari 2025 pukul 15.00 WIB dan akan ditutup pada 31 Januari 2025 pukul 15.00 WIB.
Registrasi akun SNPMB dan pengisian PDSS dilakukan melalui portal SNPMB pada tautan https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/. Sekolah yang sebelumnya memiliki akun SNPMB, bisa login kembali menggunakan akun yang telah diregistrasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi yang belum, langkah ini wajib hukumnya dilaksanakan. Jika tidak, siswa tidak bisa mengikuti rangkaian seleksi SNPMB.
Untuk kembali mengingatkan detikers, berikut tahapan registrasi akun SNPMB dan pengisian PDSS bagi sekolah selengkapnya dikutip dari arsip detikEdu.
Pembuatan Akun SNPMB
Pembuatan akun SNPMB dilakukan pada Portal SNPMB dengan tahapan:
- Buka https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
- Klik "Daftar".
- Selanjutnya akan muncul dua pilihan yakni Siswa dan Sekolah. Klik "Daftar Akun Sekolah".
- Masukkan informasi yang diminta sistem yakni Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode Registrasi yang didapat dari Dinas Pendidikan atau Pusdatin Kemdikbud.
- Klik "Selanjutnya"
- Masukkan email aktif dan password, klik kotak persetujuan, lalu klik "Submit"
- Buka email dan pilih kotak masuk, lalu klik "Verifikasi Email"
- Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, akun SNPMB sudah berhasil dibuat.
- Untuk login ke kembali di akun, maka bisa membuka kembali https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
Pengisian PDSS
PDSS bisa dilakukan dalam dua cara yakni manual dan sinkronisasi e-Rapor. Sekolah yang menggunakan e-Rapor bisa mendapat tambahan kuota 5 persen untuk siswa eligible.
Pengisian PDSS Manual
Untuk pengisian PDSS secara manual, tahapannya yakni:
1. Login ke laman PDSS
- Untuk bisa mengisi PDSS, sekolah perlu memiliki akun SNPMB. Jika sudah tahapan selanjutnya adalah log in ke https://pdss-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
2. Pengisian jenis studi
- Pada halaman Dashboard PDSS, cek data sekolah
- Cek kuota setiap jurusan. Bagian ini tidak ada di Kurikulum Merdeka
- Apabila terdapat perbedaan data, perbaiki lebih dahulu di Pusdatin
- Pilih jenis studi: 3 tahun reguler, 4 tahun reguler, atau akselerasi
- Lakukan finalisasi data sekolah
3. Pengisian peringkat siswa eligible
- Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) siswa yang bersangkutan
- Apabila NISN berbeda dengan data Pusdatin, perbaiki lebih dulu di Pusdatin
- Sekolah menentukan peringkat siswa eligible per jurusan, atau per kurikulum bagi yang menggunakan Kurikulum Merdeka
- Pastikan tidak ada siswa yang memiliki peringkat sama
- Pastikan urutan ranking tidak berubah lagi supaya proses selanjutnya tidak terhambat
- Lakukan finalisasi
4. Pengisian kurikulum
- Tentukan kurikulum per semester pada tiap jurusan
- Untuk sekolah dengan Kurikulum Merdeka, pilih semua mata pelajaran yang ditawarkan pada siswa
- Untuk SMK dengan mata pelajaran beragam, gunakan placeholder mata pelajaran, judulnya dapat diubah
- Tentukan mata pelajaran, kriteria ketuntasan minimal (KKM), serta jam yang berlaku
- Lakukan finalisasi kurikulum
5 Pengisian nilai
- Isi nilai setiap siswa pada setiap semester satu per satu atau secara bulk dengan menggunakan dokumen Ms Excel yang disediakan (wajib sesuai format)
- Sekolah dengan Kurikulum Merdeka hanya mengisi mata pelajaran yang diikuti siswa saja (mapel wajib dan mapel pilihan yang diambil)
- Cek lagi nilai siswa karena setelah finalisasi nilai, perubahan nilai hanya dapat dilakukan via Helpdesk SNPMB melalui surat dari kepala sekolah dan membutuhkan waktu
- Pembatalan siswa eligible setelah pengisian nilai harus dilakukan admin
- Lakukan finalisasi akhir (finalisasi nilai)
6. Unduh tanda bukti finalisasi pengisian PDSS
- Pada bagian Tanda Bukti Finalisasi, klik Unduh
- Tetapi sekolah juga bisa melakukan proses unfinalisasi. Unfinalissi mandiri dapat dilakukan setelah semua syarat terpenuhi sehingga dapat mengubah data.
- Apabila melakukan unfinalisasi, data pada tahap sebelumnya akan terhapus.
Pengisian PDSS E-Rapor
Sedangkan untuk pengisian PDSS dengan sinkronisasi e-Rapor tahapannya yakni:
1. Aktifkan e-Rapor
- Log in ke https://pdss-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
- Periksa data sekolah yang ditarik dari Pusdatin dan portal SNPMB
- Pada bagian e-Rapor, klik Gunakan
- Apabila gagal melakukan koneksi ke e-Rapor, lakukan refresh dan cek kembali
- Finalisasi data sekolah
2. Isi peringkat siswa eligible
- Masukkan NISN siswa untuk menambah siswa eligible ketika proses penarikan data nilai dari e-Rapor sedang berlangsung di balik layar oleh sistem.
- Status "Sedang diproses" akan otomatis menjadi "Sukses" saat data nilai e-Rapor selesai ditarik. Perlu dicatat, tahap ini membutuhkan waktu
- Lakukan finalisasi nilai siswa eligible apabila semua status siswa sudah "Sukses".
3. Finalisasi dan unduh tanda bukti pengisian PDSS
- Lakukan finalisasi pengisian PDSS dengan e-Rapor yang hanya terdiri dari 2 langkah, yaitu finalisasi data sekolah dan finalisasi nilai.
- Apabila akan membatalkan finalisasi data sekolah, lakukan unfinalisasi sebelum finalisasi nilai. Setelah dibatalkan, sekolah masih bisa memilih ulang untuk mengisi PDSS dengan e-Rapor atau secara manual.
- Finalisasi nilai pada pengisian PDSS dengan e-Rapor tidak dapat dibatalkan.
- Jika sudah yakin seluruhnya, lakukan unduh tanda bukti finalisasi pengisian PDSS pada bagian Tanda Bukti Finalisasi
- Klik Unduh dan tanda bukti akan terdownload ke perangkat sekolah.
Untuk kembali diingat proses ini hanya bisa dilakukan hingga 31 Januari 2025. Jadi jangan sampai terlewat ya detikers!
(det/pal)