Aturan terbaru Pendidikan Profesi Psikologi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023. Aturan yang berlaku mulai 26 Juli 2023 ini menyusul UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Kini, Pendidikan Profesi Psikologi terdiri dari program profesi, spesialis, dan subspesialis. Pendidikan Profesi Psikologi adalah pendidikan psikologi pada jenis pendidikan profesi.
Pendidikan Profesi Psikologi diselenggarakan setelah program sarjana (S1) melalui prodi bidang psikologi di institusi di dalam dan luar negeri yang diakui Pemerintah Pusat di Indonesia. Dengan begitu, mahasiswa S1 psikologi yang ingin jadi psikolog tapi tidak ingin menjadi peneliti psikologi tidak harus mengambil program Magister (S2) Psikologi Profesi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah lulus S1 psikologi, ia dapat lanjut kuliah di Pendidikan Profesi Psikologi. Pendidikannya berlangsung 2-3 semester. Lulusan Pendidikan Profesi Psikologi mendapat gelar Psikolog di Sertifikat Profesi Psikologinya.
Namun, lulusan Pendidikan Profesi Psikologi tak dapat ijazah dan gelar Magister. Jika ingin lanjut kuliah jenjang doktoral, lulusan Pendidikan Profesi Psikologi juga tetap harus menempuh studi akademik jenjang magister (S2) dulu.
Aturan Kuliah Pendidikan Profesi Psikologi sampai Jadi Psikolog
Berikut alur pendidikan tinggi psikologi terbaru, kurikulum, proses kuliah, dan ketentuannya berdasarkan Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pendidikan Profesi Psikologi.
- Pendidikan Profesi Psikologi dilaksanakan melalui prodi pada program profesi, spesialis, dan subspesialis.
- Program profesi pada Pendidikan Profesi Psikologi merupakan pendidikan keahlian bagi lulusan S1 Pendidikan Psikologi. Prodinya bernama Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi.
- Program spesialis pada Pendidikan Profesi Psikologi merupakan program lanjutan dari program profesi.
- Program subspesialis pada Pendidikan Profesi Psikologi merupakan program lanjutan dari program spesialis.
- Penamaan prodi di program spesialis dan subspesialis akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Program studi pada Pendidikan Profesi Psikologi diselenggarakan perguruan tinggi setelah mendapat izin pembukaan prodi sesuai aturan perundang-undangan.
Gelar Profesi Psikologi
Jika sudah lulus pendidikan dan Uji Kompetensi, mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi akan dapat gelar sesuai ketentuan ini:
- Psikolog: gelar lulusan program profesi yang ditulis di belakang nama lulusan
- Spesialis, disingkat Sp. diikuti inisial nama prodi: gelar lulusan program spesialis, ditulis di belakang gelar Psikolog
- Subspesialis , disingkat Subsp., diikuti inisial nama prodi: gelar lulusan subspesialis yang ditulis di belakang gelar Spesialis
Proses Kuliah Profesi Psikologi & Uji Kompetensi
- Proses pembelajaran Pendidikan Profesi Psikologi dilaksanakan di kampus dan tempat layanan psikologi
- Kampus memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran di tempat layanan psikologi, proses pembelajaran berlangsung di bawah koordinasi osen dan pengawasan penanggung jawab tempat layanan psikologi
- Setiap mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi ikut Uji Kompetensi di akhir pendidikan, dilaksanakan perguruan tinggi bersama Induk Organisasi Profesi sesuai aturan perundang-undangan
- Jika sudah lulus Uji Kompetensi, mahasiswa mendapat Sertifikat Profesi yang diterbitkan kampus sesuai peraturan perundang-undangan
- Jika tidak lulus Uji Kompetensi, mahasiswa bisa ikut Uji Kompetensi ulang sampai batas masa studi yang dibolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan
Syarat Ikut Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Psikologi
- Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
- Berasal dari prodi penyelenggara Pendidikan Profesi Psikologi yang punya izin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sudah menyelesaikan semua proses pembelajaran sesuai beban studi yang ditetapkan kampus
- Uji Kompetensi ulang bagi mahasiswa yang tidak lulus dilaksanakan setelah mahasiswa bersangkutan dapat program pembimbingan maksimal 3 bulan, yang merupakan tanggung jawab kampus masing-masing
- Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi bisa terintegrasi pada biaya pendidikan, termasuk komponen biaya penguji eksterna, ditetapkan rektor atau pemimpin kampus setelah koordinasi dengan Induk Organisasi Profesi. Biaya ini dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh pihak kampus sesuai ketentuan perundang-udangan.
- Hasil Uji Kompetensi dilaporkan ke Mendikbudristek lewat PDDikti.
- Menteri lewat Ditjen bidang Pendidikan Tinggi Akademik Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi berkala
Pembuatan Kurikulum Pendidikan Profesi Psikologi
Kurikulum Pendidikan Profesi Psikologi disusun dan dikembangkan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Profesi Psikologi, mengacu pada capaian pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusannya, sesuai aturan perundang-undangan
Pihak kampus penyelenggara Pendidikan Profesi Psikologi bisa bekerja sama menyusun kurikulumnya dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi psikologi di RI dan pemangku kepentingan di dunia kerja
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Lulusan sarjana psikologi (S1) yang sudah ikut pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau punya pengalaman kerja relevan dengan pendidikan psikologi bisa menempuh Pendidikan Profesi Psikologi lewat RPL.
RPL dilakukan dengan pengakuan capaian pembelajaran, bentuknya berupa perolehan satuan kredit semester oleh rektor atau pemimpin perguruan tinggi, sesuai ketentuan perundang-undangan
Nah, itulah aturan kuliah psikologi bagi jika ingin lanjut mengambil gelar Psikolog, yang kini dibuka setelah lulus S1 lewat Pendidikan Profesi Psikologi. Semoga bermanfaat.
(twu/nwk)