Pendaftaran ulang mahasiswa baru Institut Teknologi Bandung (ITB) yang lulus jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) segera dibuka pada 4-14 April 2023 mendatang. Proses ini akan dilakukan secara daring melalui laman Akademik ITB.
Dikutip dari laman Portal Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru ITB, proses ini wajib diikuti oleh seluruh calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus SNBP 2023 di ITB.
Setidaknya ada tujuh dokumen yang dibutuhkan calon mahasiswa untuk mengikuti proses pendaftaran ulang ini. Detikers bisa mengunggahnya dalam format pdf atau jpeg/jpg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, berikut daftar syarat dokumen yang dibutuhkan untuk daftar ulang ITB.
Syarat Daftar Ulang ITB Jalur SNBP
Daftar ulang dilakukan melalui laman https://akademik.itb.ac.id/. Sedangkan dokumen yang dibutuhkan adalah:
1. Kartu tanda peserta SNBP 2023 yang asli.
2. Surat Tanda Kelulusan (STL) sementara yang memuat foto calon mahasiswa dan diberi cap sekolah.
3. Akta kelahiran asli. Tidak diperkenankan mengunggah dokumen Surat Kenal Lahir atau dokumen sejenis selain akta kelahiran.
4. Rapor SMA asli dari semester 1-5.
5. Ijazah SMA asli. Ijazah bisa diunggah pada tanggal 24-28 Juli 2023.
6. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal BPJS.
7. Surat keterangan bebas buta warna yang didapat dari dokter spesialis mata. Surat ini diwajibkan bagi calon mahasiswa yang diterima pada Fakultas/Sekolah berikut:
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (khusus peminat Program Studi Kimia)
- Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati
- Sekolah Farmasi
- Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (khusus peminat Program Studi Teknik Geologi)
- Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan
- Fakultas Teknologi Industri (khusus peminat Program Studi Teknik Kimia)
- Fakultas Seni Rupa dan Desain
Surat keterangan harus sesuai dengan format yang disediakan ITB.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) ITB
Terkait masalah UKT, ITB menjelaskan bila calon mahasiswa wajib melakukan pembayaran UKT pada tanggal 2-6 Mei 2023. Proses ini merupakan rangkaian administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB.
Usai membayar UKT, detikers akan diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang akan digunakan untuk perkuliahan.
Besaran biaya UKT bagi Fakultas/Sekolah FMIPA, SITH, SF, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD adalah sebesar Rp 12,5 juta. Sedangkan untuk Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) adalah Rp 20 juta per semester.
Untuk calon mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar-Kuliah ITB akan memberikan pembebasan UKT. ITB juga akan memberikan beasiswa UKT bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Selain itu, untuk diingat seluruh data dan dokumen yang diunggah dalam proses daftar ulang haruslah dokumen yang sebenarnya.
Di dalam laman pendaftaran, detikers akan diberikan pernyataan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sesuai bukti dan faktanya.
Bila ditemukan ketidakcocokan atau dokumen palsu, calon mahasiswa bisa dicabut statusnya sebagai mahasiswa ITB. Jadi, hati-hati dan semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!
(pal/pal)