Berbagai perguruan tinggi tengah membuka seleksi jalur mandiri dengan bermacam-macam kriteria penilaian, seperti skor UTBK, prestasi, sampai ujian tulis. Menurut aturan LTMPT, kuota jalur mandiri di perguruan tinggi negeri maksimal 30 persen.
Namun, untuk PTN Badan Hukum (PTN BH) mendapat pengecualian berupa kuota maksimal 50 persen.
Perlu diketahui, setiap perguruan tinggi yang menawarkan jalur mandiri juga menerapkan biaya kuliah yang bervariasi. Sehingga, calon mahasiswa baru yang akan mendaftar juga perlu mengetahuinya.
Biaya Kuliah Jalur Mandiri PTN Favorit
Berikut ini detikEdu telah merangkum biaya kuliah jalur mandiri berbagai kampus negeri di Indonesia, mulai dari Universitas Diponegoro (Undip) sampai Universitas Indonesia (UI):
A. Biaya Kuliah Jalur Mandiri Universitas Diponegoro
Menurut Keputusan Rektor Undip 2022, mahasiswa baru jalur mandiri 2022 akan dibebankan biaya uang kuliah tunggal (UKT) serta sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Sementara, siswa dengan latar belakang ekonomi tidak mampu yang memiliki KIP Kuliah akan mendapat UKT golongan 1-3 tanpa SPI. Bagi mahasiswa baru (maba) jalur reguler, biaya kuliah meliputi UKT tertinggi dan SPI sesuai pilihan golongan 1 atau 2. Selanjutnya, peserta jalur kemitraan akan dikenakan UKT tertinggi dan SPI di atas golongan 2.
SPI golongan 1: Rp 7,5 juta - Rp 200 juta
SPI golongan 2: Rp 15 juta - Rp 250 juta
UKT golongan 1: Rp 500 ribu
UKT golongan 2: Rp 1 juta
UKT golongan 3: Rp 2,5 juta - Rp 5 juta
UKT golongan 4: Rp 3,5 juta - Rp 10 juta
UKT golongan 5: Rp 4,5 juta - Rp 14 juta
UKT golongan 6: Rp 5,5 juta - Rp 18 juta
UKT golongan 7: Rp 6 juta - Rp 20 juta
UKT golongan 8: Rp 6,5 juta Rp 22 juta
Halaman Selanjutnya Biaya Kuliah Jalur Mandiri Universitas Sebelas Maret >>>>>
(nah/erd)