×
Ad

Panduan Upacara Hari Sumpah Pemuda dari Kemendikdasmen, Sekolah Libur?

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 26 Okt 2026 14:30 WIB
Ilustrasi Upacara Sumpah Pemuda. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengeluarkan panduan upacara peringatan Sumpah Pemuda. Panduan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10.14.19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026.

Pada tahun ini peringatan Sumpah Pemuda bertema "Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia". Bagi yang ingin ikut memeriahkan, logonya juga bisa diunduh melalui https://bit.ly/SumpahPemuda-98.

Hari Sumpah Pemuda, Libur atau Tidak?

Sebagai informasi, peringatan Sumpah Pemuda setiap 28 Oktober bukanlah hari libur nasional. Ketentuannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Jang Bukan Hari Libur.

Di dalam peraturan ini, disebutkan dalam Pasal 1 bahwa:

"Hari-hari bersejarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia yang tersebut di bawah ini dinyatakan sebagai hari-hari nasional yang bukan hari libur:

1. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
2. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
3. Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober;
4. Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober;
5. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November;
6. Hari Ibu pada tanggal 22 Desember."

Akan tetapi, berdasarkan ketentuan yang sama juga diterangkan meskipun bukan hari libur, peringatan hari nasional di atas tetap dilakukan dengan upacara.

"Meskipun hari-hari nasional tersebut bukan merupakan hari libur, tetapi selayaknya apabila kita memperingati sebagai hari-hari yang bersejarah bagi seluruh Bangsa Indonesia dengan jalan/cara mengadakan upacara di kantor/sekolah/tempatnya masing-masing."

Ketentuan Upacara Kemendikdasmen

Dikutip dari Kemendikdasmen, upacara Hari Sumpah Pemuda di tingkat pusat dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI di komplek Senayan, Jakarta pada 28 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB. Peserta upacara diimbau mengenakan seragam korpri lengkap.

Sementara, upacara di luar kantor Kemendikdasmen dan di daerah dilakukan secara khidmat dan sederhana pada tanggal dan waktu yang sama (waktu setempat), serta berseragam korpri lengkap. Berikut susunan acara upacaranya:

  • Peserta upacara memasuki lapangan upacara.
  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  • Pembina upacara tiba di mimbar upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  • Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  • Pembacaan Naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Pembacaan Naskah Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928.
  • Menyanyikan lagu "Bangun Pemudi Pemuda" oleh paduan suara.
  • Amanat Pembina Upacara.
  • Menyanyikan lagu "Satu Nusa Satu Bangsa" oleh paduan suara.
  • Pembacaan doa.
  • Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.


Simak Video "Video Data Temuan Kecurangan TKA: Live Saat Ujian-Pembocoran Soal Via Medsos"

(nah/twu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork