Bisakah Jadi CPNS Guru Tanpa Tes Jika Usia di Atas 35 Tahun?

ADVERTISEMENT

Bisakah Jadi CPNS Guru Tanpa Tes Jika Usia di Atas 35 Tahun?

Trisna Wulandari - detikEdu
Sabtu, 24 Okt 2026 18:00 WIB
Potret ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, PPPK, Guru, dan pegawai lainnya
Ilustrasi CPNS guru. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan akan ada seleksi pengadaan CPNS guru pada 2027. Merespons kabar ini, sejumlah guru mempertanyakan apakah guru yang berusia di atas 35 tahun masih harus ikut tes.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Ma'mol Abdul Faqih pada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani pada live Instagram NgoPi: Ada Apa dengan Penataan Guru ASN di 2027, dikutip Sabtu (24/10/2026).

"Dari teman-teman PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS: apa itu harus ikut tes atau tidak? Sedangkan usianya sudah tidak muda lagi, sudah 35 tahun. Kami berharap tidak tes, otomatis dia akan menjadi PNS," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons pertanyaan tersebut, Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, berdasarkan peraturan saat ini, masih ada mekanisme tes pada seleksi pengadaan CPNS. Sementara itu, aturan terkait batasan umur masih dirumuskan untuk memungkinkan semua guru mengikuti tes.

ADVERTISEMENT

"Kalau aturan negara atau peraturan itu masih tetap harus mengelola mekanisme tes, Pak. Untuk ketentuan mekanismenya seperti apa, apakah mereka ada batasan umur atau tidak, kami terus menggodoknya sehingga paling tidak semuanya berkesempatan untuk mengikuti tes," ucapnya.

Ia menambahkan, bentuk tes CPNS guru sendiri juga masih akan dirumuskan.

"Jadi kita pembahasan untuk koordinasi tes atau apakah ada tesnya itu apakah ada umur yang diafirmasi atau tidak, itu terus kita bahas tapi yang pasti ada tes. Tapi tesnya seperti apa itu yang nanti akan dirumuskan gitu ya. Tapi ya pasti ada tes karena itu amanah undang-undang gitu," sambungnya.

Bagaimana Jika Guru PPPK Tak Lolos CPNS?

Sementara itu, guru yang tidak lolos CPNS dikatakannya akan tetap dapat mengajar sebagai PPPK. Ia menambahkan, perpanjangan kontrak guru PPPK Kemendikdasmen didasarkan pada kinerja.

"Jika mereka tidak berhasil pun itu mereka akan tetap tidak kehilangan status PPPK-nya dan mereka berkontrak dengan Pak Menteri. Jadi tidak usah khawatir 'nanti kalau tidak lolos kami di-stop kontraknya' tidak ada, karena kalau dengan Kemendikdasmen itu yang paling penting adalah kinerjanya baik, dan jangan sampai kinerja buruk karena mentang-mentang tidak diamati sehingga itu yang akan menyebabkan tidak diperpanjang kontraknya," ucapnya.



(twu/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads