Rekrutmen CPNS Guru Dimulai 2027 untuk 464.856 Formasi, Penugasan mulai 2028

ADVERTISEMENT

Rekrutmen CPNS Guru Dimulai 2027 untuk 464.856 Formasi, Penugasan mulai 2028

Novia Aisyah - detikEdu
Sabtu, 10 Okt 2026 08:00 WIB
Ilustrasi guru mengajar. Guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu dapat kejelasan pengembangan karier pada 2027.
Ilustrasi guru mengajar. Foto: BKHM Kemendikdasmen
Jakarta -

Pemerintah tengah mempersiapkan penataan guru yang akan dilakukan mulai 2027. Selain skema alih status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga akan mengadakan rekrutmen CPNS guru akan dibuka mulai 2027 hingga 2029.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut, terdapat kebutuhan guru PNS sebanyak 464.856 orang. Untuk rekrutmen yang dilakukan tahun depan, penugasan awal dilakukan pada 2028.

Seleksi CPNS untuk guru membuka kesempatan bagi guru berstatus PPPK maupun guru non-ASN yang memenuhi syarat administrasi. Saat ini, jumlah guru PPPK sendiri terdapat 935.316 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, bagi guru non-ASN yang nantinya tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK, statusnya akan tetap non-ASN. Guru-guru tersebut akan digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

ADVERTISEMENT

"Nah, guru PPPK kan selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden," ucap Mendikdasmen dalam keterangan pers setelah rapat terbatas (ratas) penerapan pendidikan negeri gratis (23/9/2026).

"Kemudian guru non-ASN, guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Nah, digaji dengan dana BOS dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat," terangnya.

Jelang penataan tata kelola guru mulai 1 Januari 2027, Kemendikdasmen juga menegaskan guru non-ASN bisa tetap bekerja setelah 31 Desember 2026. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.



(nah/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads