Status Guru Jadi PPPK Pusat, Penempatan Sekolah Bisa Berubah

ADVERTISEMENT

Status Guru Jadi PPPK Pusat, Penempatan Sekolah Bisa Berubah

Trisna Wulandari - detikEdu
Sabtu, 24 Okt 2026 14:00 WIB
Ilustrasi guru honorer
Foto: Ilustrasi guru (Dok. Kemendikbudristek)
Jakarta -

Sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu di bawah pemerintah daerah (pemda) akan menjadi PPPK pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Januari 2027 tanpa tes. Sementara itu, penempatan guru PPPK dapat berubah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Prof Dr Nunuk Suryani MPd pada live Instagram NgoPi: Ada Apa dengan Penataan Guru ASN di 2027 bersama Ketua Umum DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) dan Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Negeri Indonesia (FAGRI), dikutip Sabtu (24/10/2026).

Nunuk mengatakan, penempatan yang dapat berbeda dari satuan pendidikan sebelumnya lantaran penataan penempatan sesuai kebutuhan guru di sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi karena tes sudah diikuti tinggal penempatan, tapi belum tentu ya Bapak-Ibu akan ditempatkan di sekolah yang sekarang, bergantung keberadaan atau kebutuhan guru di sekolah tersebut. Jadi masih akan ada penataan penempatan, tapi tidak perlu tes tinggal pemenuhan berkas-berkas untuk ditetapkan sebagai PPPK," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, penataan penempatan juga mempertimbangkan sekolah yang kelebihan guru dan pembagian beban kerja pada sekolah tersebut, serta kaitannya dengan tunjangan profesi guru (TPG).

"Tinggal penempatan di tempat sekolah yang sekarang atau mungkin di tempat baru. Jadi tidak selalu di sekolah yang sekarang, itu yang perlu dipahami ya, karena siapa tahu di sekolah yang sekarang itu berlebih guru sehingga potensi untuk mendapatkan tunjangan profesi akan jadi terhambat dikarenakan beban kerjanya berebut dengan guru lain, jadi kita akan ada penataan," sambungnya.

Terkait peralihan status guru PPPK paruh waktu ke PPPK tanpa tes, ia mengatakan mekanisme ini berlaku karena guru bersangkutan sebelumnya telah melalui proses seleksi PPPK sebelumnya.

"Jadi tidak perlu diulang lagi, ini kan sesama PPPK, namanya saja paruh waktu. Namanya sudah PPPK, dan sudah punya nomor NIP, jadi tidak perlu tes," ucapnya.



(twu/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads