Kementerian Agama akan melakukan tes kemampuan membaca kitab suci pada calon guru agama Sekolah Rakyat. Skema ini akan menjadi salah satu rangkaian dalam tahap wawacara Seleksi Calon Guru Agama Sekolah Rakyat.
Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi di kantor pusat Kementerian Agama Jakarta yang diikuti utusan Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Budha, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenag, Senin (12/10/2026) lalu. Pertemuan tersebut ini juga diikuti tim dari Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 Tahap Seleksi Guru Sekolah Rakyat
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag M Munir mengatakan seleksi calon guru agama Sekolah Rakyat terdiri dari seleksi administrasi, CAT (Computer-Assisted Test) dan wawancara. Ada dua hal yang diuji dalam tes wawancara, yakni kemampuan baca kitab suci dan pemahaman keagamaan serta komitmen kebangsaan.
"Guru agama ASN pada sekolah harus diuji kemampuan baca kitab sucinya. Kalau Islam, ya harus bisa baca Al-Qur'an. Survey yang kita lakukan tahun lalu menunjukkan bahwa hanya 12% dari toral guru PAI se-Indonesia yang mahir membaca Al-Qur'an. Untuk Sekolah Rakyat, kita jangan sampai kecolongan lagi," jelas M. Munir dalam laman Kemenag dikutip Jumat (16/10/2026).
Calon guru agama juga harus memiliki pemahaman keagamaan yang moderat dan komitmen kebangsaan yang kuat. M Munir juga memastikan agar secara teknis, tes wawancara bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala. Mulai dari instrumen wawancara, tim penguji dan sistem aplikasinya, terutama terkait dengan sistem pendataan antara BKN, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), SIAGA, serta jaringan server antara pengembang IT dan Pusdatin Kemenag.
Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026
Pendaftar yang berhasil diterima sebagai guru Sekolah Rakyat akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji PPPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok guru PPPK adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Tunjangan Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026
Selain gaji pokok, guru PPPK juga akan menerima tunjangan selama masa kerjanya. Berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Cakupan tunjangan PPPK termasuk:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
