Pesantren Dar Et Tauhid Dibekukan Imbas Dugaan Kekerasan Seksual, Santri PJJ

ADVERTISEMENT

Pesantren Dar Et Tauhid Dibekukan Imbas Dugaan Kekerasan Seksual, Santri PJJ

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 19 Okt 2026 09:30 WIB
Poster anti pelecehan seksual pemerkosaandikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi antikekerasan seksual. Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama menyatakan telah memberikan rekomendasi pembekuan sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Kota Bekasi, kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat imbas kejadian dugaan kekerasan seksual.

Rekomendasi tersebut menyusul pimpinan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Muhammad Hifzhi Hazzhami (28) alias MHH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pesantren, Kemenag, Basnang Said dalam keterangan Kemenag di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Santri PJJ

Sementara itu, santri tetap belajar dengan skema pembelajaran jarak jauh dan skema memungkinkan lainnya. Para santri dikatakan Basnang saat ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ. Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing," ucap Basnang.

Minta Ganti Pengasuh Pesantren

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Ditjen Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, mengatakan pihak kementerian sudah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pesantren.

Pengganti pengasuh pesantren terpilih, menurut Yusi, harus memiliki kapabilitas pengetahuan keagamaan yang baik, disertai perilaku keagamaan yang baik dan komitmen pada perlindungan anak.

Ia menambahkan bahwa pengganti pengasuh pesantren tersebut juga tidak boleh memiliki kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Untuk menetapkan pengasuh tersebut, ia mengatakan akan ada verifikasi oleh Kantor Kemenag Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, yang juga melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.

"Kami juga minta agar pengasuh pesantren dan pendidik maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila yang mencoreng entitas pesantren sebagai lembaga moral keagamaan diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren," ucapnya.

"Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi," sambung Yusi.

Syarat Pesantren Dibuka Kembali

Yusi mengatakan, pesantren tersebut hanya dapat dibuka kembali jika telah memiliki tata kelola perlindungan anak yang disertai dokumen dan komitmen perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun seksual.

Tata kelola dan dokumen perlindungan anak dari kekerasan fisik dan kekerasan seksual tersebut antara lain berupa:

1. Kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024

2. Pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, serta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan

3. Kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri

4. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat pesantren

5. Mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor

6. Penataan asrama dan sistem pengawasan yang meniadakan ruang tertutup yang rentan terjadinya kekerasan.

Saksikan Live DetikPagi :



(twu/faz)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads