Berkaca Kasus Pemalang, Lintas Komisi DPR Bakal Rapat Bahas Antikekerasan di Sekolah

ADVERTISEMENT

Berkaca Kasus Pemalang, Lintas Komisi DPR Bakal Rapat Bahas Antikekerasan di Sekolah

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 15 Okt 2026 14:30 WIB
Ilustrasi perundungan atau bullying anak
Ilustrasi perundungan atau bullying anak. Foto: Getty Images/MoMorad
Jakarta -

Usai kasus meninggalnya siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang akibat bullying, lintas komisi DPR RI berencana menggelar pertemuan untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati setelah mengunjungi kediaman almarhum.

"Kami akan cermati dulu. Bahkan kami juga berencana nanti ketemu bersama-sama ada kemarin dari lintas komisi, kami akan berkumpul untuk lebih menguatkan apa yang kemudian harus dilakukan supaya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi di mana pun. Termasuk bagaimana berbicara soal gurunya harus bagaimana, lalu kepala sekolahnya tanggung jawabnya harus sejauh mana? Pemdanya harus bagaimana?" kata Esti, dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Kamis (15/10/2026).

"Jangan sampai justru memberikan keputusan-keputusan yang mengesankan bahwa ini tidak ada, tidak merasa bahwa ini harusnya melalui penanganan yang cukup serius dan mungkin ada seharusnya itu menjadi tanggung jawab mereka," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu Ada Evaluasi Aturan Perlindungan Anak

Ia menegaskan kasus kematian akibat perundungan di Pemalang ini merupakan alarm darurat untuk dunia pendidikan. Esti mengatakan, perlu ada evaluasi terhadap tanggung jawab pihak sekolah dan efektivitas aturan perlindungan anak. Komisi X DPR juga akan mengkaji penguatan antikekerasan dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

ADVERTISEMENT

Ia turut mengingatkan agar orang tua dan sekolah tidak menormalisasi anak yang suka melakukan kekerasan terhadap anak lain. Orang tua dan guru juga diimbau lebih peka. Sebab, anak yang mengalami tekanan atau jadi korban perundungan, terkadang memilih diam karena takut atau tidak terbiasa menceritakan masalahnya.

Di tengah bergulirnya kasus ini, Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem telah dicopot dari jabatannya sejak 6 Oktober 2026. Plt Bupati Pemalang, Nurkholes mengatakan pihaknya menindak tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban dan integritas di dunia pendidikan.

"Iya dinonaktifkan sejak kemarin (Selasa, 6 Oktober 2026)," kata Plt Bupati Pemalang, Nurkholes Rabu (7/10/2026), dikutip detikJateng.



(nah/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads