Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puslapdik Kemendikdasmen) bagikan cara mengecek penyaluran berbagai tunjangan bagi guru non-ASN. Informasi ini penting untuk dipahami bapak/ibu guru non-ASN yang menerima tunjangan atau bantuan insentif guru.
Setidaknya ada dua jenis tunjangan dan insentif yang kemungkinan diterima guru non-ASN. Dua tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Untuk bisa menerima TPG, guru non-ASN diharuskan memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Besaran TPG yang diterima guru non-ASN adalah Rp 2 juta per bulan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan TKG adalah tunjangan yang diberikan untuk guru non-ASN yang bertugas di daerah khusus, terpencil, atau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Selain itu, guru non-ASN juga kemungkinan menerima bantuan insentif sebesar Rp 400 ribu per bulan.
Lalu bagaimana cara mengeceknya? Dikutip dari postingan Instagram Puslapdik Kemendikdasmen, Kamis (1/10/2026) berikut informasinya.
Cara Cek Penyaluran Tunjangan dan Insentif Guru Non-ASN
1. Bukan laman Info GTK pada tautan https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
2. Masukkan Username dan Password masing-masing lalu klik "Login".
3. Setelah berhasil login, Bapak/Ibu guru akan berada di menu "Dashboard Profil", pastikan data profil yang ditampilkan sesuai.
4. Pilih bulan yang ingin dicek. Arti warna status dalam menu ini:
- Abu-abu: Data belum valid
- Biru: Menunggu terbit SK
- Hijau: SK sudah terbit.
5. Pilih bulan yang ingin dilihat detailnya.
6. Pastikan data diri sudah benar.
7. Klik "Info Tunjangan Non-ASN" untuk melihat data realisasi penyaluran tunjangan.
8. Klik jenis tunjangan yang diterima.
9. Perhatikan status penyaluran. Status penyaluran terbagi menjadi 3, yaitu:
- Dalam Proses: Pembayaran masih dalam proses penyaluran
- Retur: Pembayaran mengalami retur sehingga belum berhasil tersalurkan
- Tersalurkan: Pembayaran telah berhasil disalurkan.
Tunjangan Akan Cair dalam Waktu Dekat
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Prof Nunuk Suryani menyebutkan TPG yang tertahan akan dicairkan dalam waktu dekat. Ketika ditanya apakah di awal bulan Oktober 2026, Nunuk kembali mengonfirmasinya.
"Ya, dalam waktu dekat ini akan cair. Ya (di awal-awal bulan Oktober 2026)," tuturnya dikonfirmasi detikEdu melalui pesan singkat, Kamis (1/10/2026).
Nunuk juga berpesan agar guru dimohon bersabar. Ia memastikan setiap guru akan menerima haknya dalam hal ini adalah TPG.
"Mohon bersabar, akan diterimakan semua sesuai haknya," sampai Nunuk.
Selain itu, ia juga mengimbau bila guru segera melengkapi data jika status data mereka di laman Info GTK belum valid. Hal ini akan mempermudah proses pencairan tunjangan nantinya.
"Bagi yang belum valid untuk segera melengkapi datanya," sambung Nunuk lagi.
