Pakar: Ada Miskonsepsi Murid Otomatis Naik Kelas, Kemendikdasmen Perlu Jelaskan

ADVERTISEMENT

Pakar: Ada Miskonsepsi Murid Otomatis Naik Kelas, Kemendikdasmen Perlu Jelaskan

Novia Aisyah - detikEdu
Minggu, 11 Okt 2026 11:00 WIB
Ilustrasi Guru Sekolah Rakyat
Ilustrasi Guru. Foto: Husniati Salma/Unsplas
Jakarta -

Selama ini terdapat miskonsepsi di antara masyarakat bahwa terdapat ketentuan siswa otomatis naik kelas, khususnya terkait dengan Kurikulum Merdeka. Sejumlah pakar meluruskan hal ini, salah satunya pakar pendidikan Bukik Setiawan.

"Miskonsepsi yang berkembang adalah anggapan bahwa ada kebijakan naik kelas otomatis. Padahal, tidak ada kebijakan yang mewajibkan semua murid naik kelas secara otomatis," kata Bukik kepada detikEdu, Sabtu (10/10/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan yang berlaku adalah, mengarahkan sekolah menentukan kenaikan kelas berdasarkan perkembangan belajar siswa. Sehingga, anak-anak yang belum mencapai tujuan pembelajaran, perlu memperoleh pendampingan. Bukik menggarisbawahi, dalam kondisi tertentu sekolah bisa memutuskan siswa tidak naik kelas, tetapi dengan pertimbangan yang matang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas kementerian adalah menghapus miskonsepsi tersebut melalui penjelasan yang konsisten kepada dinas pendidikan, pengawas, sekolah, dan orang tua, disertai contoh keputusan serta tindak lanjutnya," jelas Bukik.

"Saya berpandangan prioritasnya adalah memperkuat pelaksanaan kebijakan yang berlaku agar kesulitan belajar terdeteksi dan tertangani sejak awal," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Jika Murid Tidak Otomatis Naik Kelas, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Menurut Bukik, jika kebijakan murid tidak otomatis naik kelas direalisasikan, maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI perlu mengenali seluruh hambatan pelaksanaan, baik pemahaman yang keliru, kemudian tekanan untuk mengharuskan semua murid naik kelas, ataupun keterbatasan kemampuan dan dukungan untuk guru.

Dewan Pakar Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan ini menyampaikan, rencana ini membutuhkan pelatihan, waktu untuk berkolaborasi, tenaga, serta sarana pendukung. Selain itu, kriteria keputusan naik kelas juga harus jelas dan adil.

"Kriteria keputusan harus jelas dan adil, dengan mempertimbangkan kondisi murid serta menyediakan cara meminta peninjauan keputusan. Keberhasilan diukur dari kemajuan belajar dan keberlanjutan pendidikan murid," terang Bukik.

Apa yang Harus Disiapkan oleh Guru?

Jika rencana tidak langsung naik kelas ini direalisasikan, Bukik menilai, guru perlu mengenali kemampuan awal murid, kemudian memantau perkembangan mereka, dan menyesuaikan pembelajaran saat muncul kesulitan. Ia menyebut, guru membutuhkan keterampilan penilaian, penilaian strategi mengajar, dan kesempatan berkolaborasi dengan dukungan dari kepala sekolah.

Menurutnya, keputusan terkait kenaikan kelas harus dibarengi dengan tindak lanjut.

"Bila murid naik kelas, kebutuhan pendampingannya diteruskan kepada guru berikutnya. Bila tinggal kelas, sekolah perlu memperbaiki bantuan dan pengalaman belajarnya," ucap Bukik.



(nah/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads