×
Ad

275 SMA Belum Siap Terima BOSP Tahap 2, Segera Lengkapi Data Ini!

Cicin Yulianti - detikEdu
Minggu, 04 Okt 2026 11:00 WIB
Dana BOS. Foto: Kemendikdasmen
Jakarta -

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 tahap 2 sudah siap disalurkan. Namun, ternyata masih banyak sekolah yang siap menerimanya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat per 30 September 2026 masih ada 275 sekolah menengah atas (SMA) yang belum bisa menerima BOSP. Alasannya adalah bahwa sekolah-sekolah tersebut belum melengkapi data yang dibutuhkan.

"Jika sekolah tidak segera melengkapi syarat salur, maka dana BOSP tahap 2 tidak dapat disalurkan," tulis unggahan Instagram @direktorat.sma, dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Rekap Jumlah SMA yang Belum Siap Salur BOSP

Sebanyak 275 sekolah yang belum siap menyalurkan BOSP tersebut tersebar di berbagai daerah, yakni:

- Kalimantan Barat: 38 sekolah
- Sulawesi Selatan: 38 sekolah
- Jawa Barat: 25 sekolah
- Banten: 17 sekolah
- Kepulauan Riau: 14 sekolah
- Jawa Timur: 13 sekolah
- Nusa Tenggara Barat: 13 sekolah
- Nusa Tenggara Timur: 11 sekolah
- Jambi: 10 sekolah
- Sumatera Utara: 9 sekolah
- DKI Jakarta: 4 sekolah
- Kalimantan Timur: 4 sekolah
- Papua: 4 sekolah
- Jawa Tengah: 3 sekolah
- Maluku Utara: 3 sekolah
- Sulawesi Tenggara: 3 sekolah
- Bali: 2 sekolah
- Kalimantan Utara: 1 sekolah
- Lampung: 1 sekolah
- Sumatera Selatan: 8 sekolah
- Papua Pegunungan: 7 sekolah
- Bengkulu: 6 sekolah
- Kalimantan Tengah: 6 sekolah
- Maluku: 6 sekolah
- Sulawesi Utara: 6 sekolah
- DI Yogyakarta: 5 sekolah
- Papua Barat Daya: 5 sekolah
- Papua Tengah: 5 sekolah
- Riau: 5 sekolah.

Apa Saja Data yang Harus Dilengkapi?

Bagi sekolah yang belum melengkapi data, berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat pencairan BOSP tahap 2:

1. Laporan keseluruhan tahun 2026

- Laporan tahun 2025 telah lengkap 12 bulan dan telah dikonfirmasi dinas pendidikan
- Penerima BOSP Kinerja 2025 telah menyelesaikan laporan BOSP Kinerja 2025
- Pastikan SiLPA pada laporan sesuai dengan saldo/dana yang tersedia di satuan pendidikan

2. Laporan realisasi tahap 1 tahun 2026 telah mencapai minimal 50% dari pagu penyaluran tahap 1

Mekanisme Penyaluran Dana BOSP

Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik dari pemerintah untuk sekolah. Dana ini akan membantu membiayai operasional pendidikan.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, penyaluran dana ini langsung ke rekening satuan pendidikan yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Rekening penerima harus memakai nama satuan pendidikan dan diawali dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Dana rekening ini bisa disampaikan kepada pemerintah daerah untuk nanti kemudian dicatatkan dalam sistem Rekening Satuan Pendidikan.

Batas cut-off pengisian data dan berkas syarat pencairan dana BOSP tahap 2 berakhir pada 25 Oktober 2026. Oleh karena itu, pihak sekolah bisa segera mengisi data dan berkoordinasi dengan dinas atau UPT di daerah masing-masing.

"Segera koordinasi ke penanggung jawab BOSP di dinas maupun UPT masing-masing!," imbau Kemendikdasmen.



Simak Video "Sambut Siswa Baru SMA Unggulan CTARSA Foundation"

(cyu/faz)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork