Awas Tak Dapat Dana BOSP 2027, Kemendikdasmen: Sinkronisasi Terakhir 31 Agustus

ADVERTISEMENT

Awas Tak Dapat Dana BOSP 2027, Kemendikdasmen: Sinkronisasi Terakhir 31 Agustus

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 28 Agu 2026 17:00 WIB
Ilustrasi Anak SD
Ilustrasi murid SD. Foto: Getty Images/iStockphoto/Rani Nurlaela Desandi
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan data dasar penghitungan dan penetapan kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus segera diperbarui dan disinkronkan. Batas waktu sinkronisasi yakni 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ini dilakukan melalui Aplikasi Dapodik versi 2027. Panduan, formulir cetalk, perangkat pendataan lainnya, beserta Aplikasi Dapodik versi 2027 dapat diunduh pada laman https://dapo.kemendikdasmen.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemutakhiran Data di Dapodik

Berdasarkan Surat Edaran No 0001 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027, pemutakhiran data pendidikan bertujuan agar data sesuai dengan kondisi riil atau sebenarnya di satuan pendidikan. Beberapa data yang harus diperbarui yakni:

  • Data satuan pendidikan:
    • Data periodik satuan pendidikan
    • Data sanitasi
    • Data layanan dan program yang diselenggarakan
      Data rinci lainnya pada Aplikasi Dapodik
  • Data peserta didik
  • Data pendidik
  • Data tenaga kependidikan
  • Data rombongan belajar
  • Data kurikulum
  • Data anggota rombongan belajar
  • Data pembelajaran
  • Data sarana-prasarana:
    • Tanah
    • Bangunan
    • Ruang
    • Alat
    • Buku
    • Listrik
    • Akses internet

ADVERTISEMENT

Setelah diisi, data kemudian diverifikasi, divalidasi, disinkronisasi, dan dikirimkan ke basis data Dapodik. Berikut ketentuannya:

  1. Satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui VervalPD di https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id/ untuk memastikan data identitas peserta didik sesuai dengan dokumen kependudukan dan berstatus padan dengan data kependudukan
  2. Satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Verval Yayasan di https://vervalyayasan.data.kemendikdasmen.go.id/ untuk memastikan data badan penyelenggara telah sesuai dengan dokumen legalitas yang berlaku
  3. Satuan pendidikan melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik secara berkala sesuai jadwal dan batas waktu yang sudah ditetapkan.


(twu/faz)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads