Rp 59,2 T Anggaran BOS 2026, Wamendikdasmen Fajar Minta 4 Data Ini Jadi Tolok Ukur

ADVERTISEMENT

Rp 59,2 T Anggaran BOS 2026, Wamendikdasmen Fajar Minta 4 Data Ini Jadi Tolok Ukur

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 23 Jul 2026 12:45 WIB
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq beri penjelasan soal penggunaan dana BOSP.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq beri penjelasan soal penggunaan dana BOSP. Foto: Humas Kemendikdasmen
Jakarta -

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq, berikan penjelasan lebih rinci soal penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sekolah. Di 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 59,2 triliun untuk BOSP.

Dana BOSP kemudian terbagi dalam dua skema, yakni reguler dan kinerja. BOSP Reguler digunakan untuk membiayai seluruh operasional sekolah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Sedangkan BOSP Kinerja, disebutkan Kemendikdasmen sebagai dana dukungan tambahan. Bantuan ini hanya diberikan kepada satuan pendidikan terpilih dan harus digunakan untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BOSP Reguler menjaga sekolah tetap berjalan. Revitalisasi memperbaiki ruang belajar, Papan Interaktif Digital memperkuat perangkat pembelajaran, sedangkan BOSP Kinerja untuk menggerakkan mutunya. Ini satu rangkaian kehadiran negara yang manfaatnya harus dirasakan murid," tuturnya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

4 Data Tolok Ukur BOSP Digunakan dengan Baik

Fajar menyebut, dana BOS sudah hadir untuk membantu pembiayaan pendidikan dan perbaikan pembelajaran selama lebih dekade. Di era pemerintahan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Kemendikdasmen mengeluarkan aturan khusus tentang pengelolaan BOSP.

Aturan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Regulasi ini menegaskan pengelolaan dana secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Wamendikdasmen menekankan bahwa BOSP Kinerja bukanlah bonus atau hadiah yang bebas digunakan sekolah. Penggunaan BOSP Kinerja sebaiknya digunakan untuk penguatan literasi dan numerasi, implementasi digitalisasi pembelajaran, serta tata kelola satuan pendidikan.

"BOSP Kinerja bukan bonus atau hadiah bebas. Jangan mulai dari daftar belanja, tetapi dari data dan akar masalah yang ada di sekolah. Ukurannya bukan hanya dana terserap dan laporan selesai, melainkan apakah pembelajaran membaik, guru berkembang, dan hasilnya dirasakan murid," tegasnya.

Untuk mengukur BOSP Reguler dan Kinerja bisa dimanfaatkan dengan baik, Fajar meminta sekolah menyiapkan dan menggunakan empat data penting. Keempatnya adalah data Rapor Pendidikan, asesmen sekolah, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan data perkembangan lulusan.

Keempat data ini merupakan dasar yang bisa digunakan sekolah untuk menyusun program dan mengukur perubahan. Tak lupa, Fajar mengingatkan agar sekolah bisa memanfaatkan penggunaan Papan Interaktif Digital.

Bukan hanya sebagai alat, PID harus bisa memperkuat pedagogi dan pembelajaran mendalam, bukan sekadar menambah perangkat di kelas.

Tak kalah penting, Fajar mengingatkan pentingnya integritas Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik yang aktif dan diperbarui secara realtime bisa memberikan data yang akurat.

"Data yang tidak akurat dapat menyebabkan anggaran negara tidak tepat, bahkan salah sasaran. Karena itu, sekolah, pemerintah daerah, komite sekolah, dan masyarakat harus bersama-sama menjaga transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.

Kapasitas Kepsek Masih Jadi Tantangan Tata Kelola BOSP

Fajar menyoroti, saat ini keterbatasan kapasitas kepala sekolah sebagai perencana dan pengelola keuangan masih jadi tantangan dalam tata kelola BOS. Hal tersebut tertuang dalam Risalah Kebijakan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP).

Kajian itu merekomendasikan perlunya pendampingan intensif dan pelatihan berkala. Untuk itu, sambungnya, Kemendikdasmen membentuk fasilitator daerah.

Salah satu fasilitator daerah yang sudah dibentuk hadir di Jawa Barat. Ada sebanyak 80 calon Fasilitator Daerah di Jawa Barat yang akan mendampingi satuan pendidikan dalam 208 gugus belajar.

Hadir di acara pembukaan Penguatan Kapasitas Calon Fasilitator Daerah Implementasi BOSP Kinerja Terbaik Tahun 2026 di BBPMP Provinsi Jawa Barat, Padalarang Jabar, Fajar mengingatkan agar mereka tidak sekedar menyampaikan regulasi.

Para fasilitator ini harus mampu menghubungan data, perencanaan, praktik pembelajaran, partisipasi masyarakat, pengawasan, dan adanya pengukuran hasil. Mereka juga harus menjadi penggerak perubahan dan mitra pemecahan masalah bagi sekolah.

"Fasda adalah komunikator kebaikan sekaligus pengorkestra perubahan. Dampingi kepala sekolah, libatkan komite dan masyarakat, serta pastikan setiap sekolah memiliki target yang jelas. Saya ingin Jawa Barat menjadi provinsi istimewa karena mutu pendidikannya," tegas Fajar.



(det/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads