Wakil Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani soroti kelanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan SD-SMP negeri dan swasta gratis di tengah hadirnya wacana pendidikan gratis dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi negeri (PTN) pada institusi pendidikan negeri. Wacana tersebut merupakan instruksi yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terkait hal ini, Lalu menilai keduanya harus dilihat sebagai satu desain besar kebijakan pendidikan nasional. Meski bak satu kesatuan, Lalu menekankan kedua kebijakan itu punya cakupan dan dasar hukum yang berbeda.
"Kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD/TK sampai SMA/SMK, rencana PTN gratis, dan tindak lanjut putusan MK terkait pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta bisa berjalan dalam satu kerangka kebijakan pendidikan nasional," tuturnya pada detikEdu melalui pesan singkat dikutip, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan MK Harus Ditindaklanjuti
MK melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) tanpa memungut biaya. Hal ini berlaku di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah/negeri maupun masyarakat/swasta.
Melihatnya, Lalu menilai pemerintah harus menindaklanjuti putusan MK tersebut. Namun, ia menekankan proses implementasinya memerlukan desain pembiayaan yang jelas.
"Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan mekanisme bantuan pembiayaan kepada sekolah swasta," ungkap Lalu.
Lalu mengingatkan jangan sampai hadirnya kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD-PTN hingga lanjutan putusan MK di SD-SMP negeri dan swasta berjalan sendiri-sendiri. Seluruh kebijakan ini harus berjalan secara sinkron baik secara anggaran maupun regulasi.
Untuk itu, Lalu menyebut pemerintah perlu membuat roadmap (peta jalan) pendidikan gratis nasional yang jelas. Peta jalan ini perlu membuat secara lengkap soal pembiayaan hingga memastikan kualitas pendidikan.
"Kuncinya adalah pemerintah perlu membuat roadmap pendidikan gratis nasional yang jelas, mulai dari PAUD/TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi," bebernya.
"Di dalamnya harus terlihat siapa yang membiayai, apa yang dibiayai, berapa kebutuhan anggarannya, bagaimana tahapannya, dan bagaimana memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga," sambung Lalu.
Akan Dikawal Agar Tak Timbul Persoalan Baru
Ia kembali menekankan agar rencana kebijakan ini harus disiapkan dengan desain yang matang. Dengan demikian, pelaksanaannya tidak mengurangi kualitas pendidikan.
Di pendidikan tinggi, Lalu menyebut bila hal yang harus diperhatikan bukan hanya penghapusan uang kuliah tunggal (UKT). Pemerintah juga perlu memastikan berbagai hal lain, seperti biaya operasional perguruan tinggi, sarana-prasarana, kualitas pembelajaran, riset, serta kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan tetap terjamin.
"Selain itu, harus ada formula yang adil untuk seluruh ekosistem pendidikan tinggi termasuk bagi PTS," sampainya.
Untuk itu, Lalu mengungkap komisi X DPR RI akan mengawal kebijakan ini. Dengan demikian kebijakan bisa berjalan dengan matang dan tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kami Komisi X tentu akan mengawal agar perluasan akses pendidikan tersebut berjalan dengan perencanaan yang matang dan tidak menimbulkan persoalan baru, baik bagi sekolah, perguruan tinggi, guru, dosen, maupun masyarakat," tandasnya.
