Gaji guru seringkali menjadi perbincangan di dunia pendidikan. Menurut Presiden Prabowo Subianto, meningkatkan kesejahteraan guru kini menjadi prioritas, demikian seperti dilansir dalam video Presiden Prabowo Menjawab: Ketegasan, Kebijakan, Tantangan, dan Masa Depan Indonesia yang diunggah dalam YouTube Prabowo Subianto, Rabu (16/9).
Saat ditanya berapa besaran gaji yang layak untuk guru,Prabowo mengatakan akan tergantung daerah.
"Ya tentunya kan daerah berbeda-beda. Tapi yang penting ini kita harus memperbaiki kesejahteraan guru," ujarnya.
Prabowo menegaskan pemerintah sudah melakukan banyak hal untuk memperbaiki kesejahteraan guru. Salah satunya dengan mengirim bantuan dana.
"Itu langsung sekarang, tidak lewat jenjang. Ini juga biasa ditahan di sini berapa lama dan sebagainya. Jadi kita ingin jelas guru diperbaiki kondisinya," tuturnya.
Besaran Gaji Guru
Gaji guru bisa dibedakan atas status maupun sekolah tempat mengajar. Berikut beberapa di antaranya:
1. Guru PPPK Sekolah Rakyat
Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok guru:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
2. Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
Golongan III (Tokyo): Hampir 3.000 USD (sekitar Rp 54 juta per bulan).
Golongan IV (SILN): Sekitar 3.400 USD per bulan (sekitar Rp60,3 juta per bulan).
3. Guru Community Learning Center (CLC) Indonesia di Malaysia
Honorarium sekitar Rp 19 juta per bulan.
Tunjangan Guru
Selain gaji pokok, guru ASN dan non-ASN dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan besaran:
Guru ASN: 1 kali gaji pokok per bulan.
Guru non-ASN (inpassing): Setara gaji pokok PNS sesuai golongan SK Inpassing.
Guru non-ASN (tanpa inpassing): Rp 2.000.000 per bulan
Kemudian guru yang mengajar di SILN berhak mendapatkan honorarium yang mencakup biaya hidup, biaya tempat tinggal, social security, asuransi kecelakaan, uang lembur, TPG, serta transportasi pulang ke Indonesia sesuai masa penugasan.
Simak Video "Peresmian 3.395 Jembatan TNI-Polri dan 3.000 Sumber Air"
(nir/nir)