Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ada tes bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang hendak menjadi PPPK penuh waktu, maupun PPPK penuh waktu yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan ini juga berlaku bagi guru PPPK.
Hal tersebut menurut Tito sebagai langkah pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi PPPK, khususnya guru. Berdasarkan kesepakatan rapat dengan pimpinan DPR dan pemerintah, guru yang lolos tes akan menjadi pegawai penuh waktu di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus," ucapnya usai rapat dengan pimpinan DPR dan pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026), dilansir detiknews.
Nasib Guru yang Tidak Lolos Tes
Tito menambahkan, guru PPPK yang tidak lolos tes tidak akan kehilangan status, dipecat, atau dirumahkan.
"Kalau nggak lulus, ya, tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu," ucapnya.
Pada guru yang tidak lolos tes juga menurut Tito akan dapat mengikuti tes kembali pada tahun selanjutnya.
"Kemudian kalau yang lulus dari paruh waktu menjadi penuh waktu, ya syukur ya. Yang penuh waktu menjadi ASN PNS, ya syukur juga. Bagus. Kemudian, kalau misalnya nggak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya," sambungnya.
Tes bagi 172.000 Guru
Tito mengatakan, skema perubahan status guru PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu ini meliputi sekitar 172.000 guru, dengan dibiayai dari APBN. Ia menyebut, pada rapat tersebut turut hadir pihak Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen.
"Jadi ada keinginan mereka supaya yang paruh waktu bisa menjadi penuh waktu, yang penuh waktu bisa menjadi PNS. Nah, itu ada 100, yang guru itu ada lebih kurang ada 172.000 lebih kalau nggak salah," kata Tito.
"Iya, dari Kementerian Keuangan. Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN," jelasnya.
Di samping guru PPPK, Tito mengatakan pihaknya juga akan mengkaji terkait PPPK pemadam kebakaran (damkar) dan Satpol PP, beserta perhitungannya.
"Untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar, ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan," ujarnya.
Simak Video "Video: Guru PPPK Berubah Status Jadi PNS, Bagaimana Mekanismenya?"
(amw/twu)