Wakil Komisi X DPR Minta Alih Status Guru PPPK Mencakup Pengakuan Masa Kerja

ADVERTISEMENT

Wakil Komisi X DPR Minta Alih Status Guru PPPK Mencakup Pengakuan Masa Kerja

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 11 Sep 2026 16:30 WIB
Ilustrasi guru honorer
Foto: Ilustrasi guru honorer (Dok. Kemendikbudristek)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati meminta agar kebijakan alih status guru PPPK menjadi PNS turut mencakup pengakuan masa kerja. Sehingga, perubahan status guru tidak dimulai dari nol.

"Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya. Bagi guru PPPK yang tidak dapat masuk dalam formasi PNS, negara wajib memberikan kepastian yang setara dalam hal martabat profesi," kata MY Esti pada Jumat (11/9/2026).

Maka, ia juga menggarisbawahi nasib guru-guru senior yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun. Sebab, guru-guru senior tersebut memiliki kekhawatiran terkait persyaratan usia untuk meningkatkan status. Ia menegaskan, masa pengabdian ini perlu dijadikan sebagai dasar afirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Esti menyebut, dalam proses transisi, pemerintah harus menjamin guru tidak kehilangan pekerjaan, penurunan penghasilan, atau masa kerjanya terputus.

Ia juga meminta agar rencana alih status guru PPPK jadi PNS dirancang untuk menyelesaikan dua problem sekaligus, yaitu ketidakpastian karier guru serta ketimbangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah dan antarwilayah.

ADVERTISEMENT

Melalui keterangannya pada Jumat (11/9/2026), Esti menekankan perubahan status guru PPPK harus membawa kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik, tidak sekadar perubahan status administrasi.

Kesiapan Anggaran dan Guru Senior Jadi Sorotan

Saat ini, DPR dan pemerintah memang tengah melakukan finalisasi pembahasan status kepegawaian guru berstatus PPPK yang akan diangkat menjadi PNS. Alih status tersebut mencakup guru PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, PPPK yang ingin jadi PNS, dan guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan ini juga ditujukan untuk guru madrasah negeri dan guru TK.

Oleh sebab itu, Esti menyorot kesiapan anggaran untuk guru dan tenaga kependidikan dalam skema PPPK paruh waktu. Menurutnya, dari rencana anggaran Kemendikdasmen, belum ada penganggaran untuk PPPK paruh waktu.

Esti juga mengingatkan agar Kemendikdasmen mengarahkan perhatian kepada tenaga kependidikan.

"Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya juga banyak yang di bawah Rp 1 juta, sangat kecil. Padahal mereka masuk setiap hari, full time. Ini harus diperjuangkan," ungkap politikus PDIP itu.

Pemerintah Perlu Menetapkan Jalur Karier Guru PPPK secara Jelas

Terkait kejelasan karier guru, Esti menekankan agar pemerintah menetapkan jalur karier guru PPPK secara jelas, mulai dari kenaikan jenjang, pengembangan kompetensi, mobilitas penugasan, kesinambungan kontrak berdasarkan kinerja, hingga jaminan hari tua.

Ia menegaskan status PPPK tidak boleh jadi ruang tunggu tanpa ada masa depan yang jelas atau diposisikan sebagai ASN golongan kedua.

"Mereka yang belum atau tidak dapat beralih menjadi PNS tetap harus memperoleh kepastian karier, penghasilan, perlindungan, dan masa depan yang layak sebagai aparatur negara. Pemerintah harus jujur bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak selalu berarti seluruh PPPK otomatis menjadi PNS. Namun, kejujuran tersebut harus disertai solusi," jelasnya.

Ia menilai pemerintah perlu menyusun satu peta jalan nasional yang memaparkan kelompok sasaran, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi, jaminan untuk guru senior, pola penempatan, perlindungan selama masa transisi, dan nasib guru yang tidak masuk kuota PNS. Peta jalan ini juga menurutnya harus diumumkan sebelum proses seleksi.

"Peta jalan tersebut harus diumumkan sebelum proses seleksi dibuka agar guru tidak terus menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi," ungkapnya.

"Tujuan akhirnya bukan menyeragamkan seluruh status guru. Tujuan negara adalah memastikan setiap guru memiliki kepastian dan setiap anak di mana pun ia bersekolah, memperoleh guru yang dibutuhkan," imbuhnya.



(nah/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads