×
Ad

4 Wilayah Hentikan Operasional MBG Imbas Erupsi Anak Krakatau

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 07 Sep 2026 16:30 WIB
Potret MBG. (Foto: Pradita Utama/detikFoto)
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara aktivitas operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di empat provinsi imbas erupsi Gunung Anak Krakatau. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pembelajaran dan peserta didik di wilayah terdampak.

Berdasarkan kondisi per Senin, 7 September 2026, sejumlah wilayah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung. Sejalan dengan kebijakan tersebut, BGN menghentikan sementara operasional MBG hingga pembelajaran tatap muka dimulai kembali.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyesuaian operasional MBG bersifat sementara dan akan mengikuti perkembangan kondisi di masing-masing wilayah.

"Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan," ujar Hida dalam laman BGN, Senin (7/9/2026).

BGN memastikan penyesuaian ini tidak mengubah komitmen keberlanjutan Program MBG. Setiap keputusan operasional akan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesiapan satuan pendidikan, dan kepentingan penerima manfaat.

4 Wilayah PJJ Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau mengeluarkan erupsi sejak Jumat (4/9). Abu vulkanik yang dikeluarkan kemudian terbawa angin hingga ke Pulau Jawa dan Sumatera. Berdasarkan keputusan tiap daerah, empat wilayah ini resmi menetapkan PJJ:

1. Provinsi Lampung PJJ di seluruh tingkat pendidikan pada 7-8 September 2026

2. Provinsi Banten PJJ di seluruh tingkat pendidikan pada 7-9 September 2026

3. Provinsi Jakarta PJJ di seluruh tingkat pendidikan pada 7 September hingga batas waktu yang belum ditentukan

4. Provinsi Jawa Barat tingkat TK, SD, dan SMP pada 7-11 September 2026, menyesuaikan pada tiap kota/kabupaten.

Imbauan PJJ dari Kemendikdasmen

Menyikapi bencana alam ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

"Di daerah yang terdampak berat, maka pembelajaran dapat dilaksanakan melalui pembelajaran di rumah melalui daring atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman melalui sarana pembelajaran yang daring atau PJJ," imbau Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam Konferensi Pers Update Situasi Terkini Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau di YouTube Badan Komunikasi (Bakom), Minggu (6/9/2026).

Mu'ti memperbolehkan sekolah untuk menyesuaikan jam pelajaran sesuai situasi dan kondisi.

"Nah, untuk lama dan jam belajar dapat disesuaikan. Jam belajar dapat disesuaikan sesuai dengan situasi dan kondisi, tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana jadwal kegiatan pembelajaran yang normal," tuturnya.



Simak Video "Menjelajahi Museum Betawi dengan Budaya yang Beragam di Jakarta"

(nir/twu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork