Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi'i meminta madrasah untuk memperketat sistem perlindungan anak. Syafi'i mengatakan, tindakan pencegahan ini merupakan prioritas madrasah, di tengah meningkatnya kasus kekerasan fisik, verbal, dan seksual terhadap anak, termasuk di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan, madrasah perlu waspada lantaran predator anak tidak selalu dapat terdeteksi dari tampilannya. Hal tersebut disampaikan Syafi'i saat memberikan pembinaan kepada kepala madrasah se-Bandung Raya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandung, Jawa Barat. Jum'at, (7/8/2026), dikutip dari laman Kemenag.
"Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktifkan CCTV di Madrasah
Syafi'i juga meminta madrasah memastikan CCTV diaktifkan di berbagai area yang berisiko menjadi titik rawan kekerasan atau tindakan lain yang merugikan peserta didik untuk memastikan pengawasan dan pencegahan berjalan. Termasuk di antaranya yaitu di ruang-ruang tertutup.
"Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan dan ruang konseling, harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian," ucapnya.
Budayakan Berani Melapor
Syafi'i mengatakan, pengetatan sistem perlindungan anak salah satunya juga dilakukan dengan membudayakan agar peserta didik berani melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan atau hal-hal yang merugikan peserta didik. Dalam hal ini, madrasah harus membangun budaya saling menjaga dan saling mendukung antarsiswa untuk beranu bersuara atau speak up, sebagai bagian dari ekosistem madrasah yang sehat.
"Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan," ucapnya.
Sementara itu, ia mengatakan pihak Kemenag juga sedang memperkuat sistem pelaporan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN). Sistem ini salah satunya dirancang agar dapat digunakan siswa untuk melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan.
Syafi'i mengatakan, keberanian siswa untuk melapor harus didukung oleh lingkungan sekolah yang melindungi korban, bukan membungkam. Karena itu setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat.
Minta Setiap Kasus Dilaporkan
Syafi'i juga menyatakan, Kemenag tidak memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan. Untuk itu, ia juga meminta agar setiap kasus segera dilaporkan kepada jajaran Kemenag dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, tidak ada ampun bagi guru yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Penguatan sistem perlindungan anak di madrasah ini menurutnya mengingat harapan orang tua agar siswanya tidak hanya berprestasi akademik di madrasah, tetapi juga memiliki masa depan yang baik dan menjadi orang yang berakhlak.
"Setiap anak yang berhasil kita lindungi, setiap mimpi anak yang berhasil kita tumbuhkan, dan setiap masa depan anak yang berhasil kita selamatkan akan menjadi amal jariah yang tidak pernah berhenti mengalir," katanya.
Diketahui, pemerintah sebelumnya mencanangkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana). Merespons kasus kekerasan terhadap anak, termasuk fisik, verbal, maupun seksual, gerakan ini menyasar empat ruang utama kehidupan anak: rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.










































