×
Ad

Tok! MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028

Cicin Yulianti - detikEdu
Kamis, 30 Jul 2026 17:07 WIB
Siswa sedang melahap MBG. Foto: Pradita Utama/detikFoto
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta supaya anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari dana pendidikan mulai tahun 2028. Hal ini ditetapkan setelah sejumlah warga mengajukan gugatan terkait anggaran MBG ke MK.

Anggaran MBG selama ini diambil dari beberapa sektor termasuk anggaran pendidikan. Pada 2026, MBG mengambil 29% atau Rp 223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun.

Menurut MK, Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD RI 1945.

"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," tulis putusan MK.

MK Minta MBG Punya Alokasi Anggaran Sendiri

MK menyebutkan MBG bertujuan untuk mengatasi permasalahan kesehatan seperti menurunkan angka stunting. Dengan demikian, maka perlu dibuatkan alokasi anggarannya sendiri.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.

Mengapa Mulai Berlaku pada 2028?

Keputusan tersebut baru mulai berlaku pada 2028. Sehingga untuk anggaran 2026 masih sesuai dengan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," kata hakim.

Hakim menilai perlu adanya waktu dalam membentuk UU baru serta waktu dalam menyusun struktur kebutuhan APBN sendiri untuk MBG.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," tutup hakim.



Simak Video "Video 2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas"

(cyu/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork