Rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah (Jateng) 2026 resmi dimulai. SPMB dimulai dengan proses pengajuan akun calon murid di laman resmi SPMB Jateng pada tautan https://spmb.jatengprov.go.id/.
SPMB Jateng mensyaratkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk pendaftaran jalur prestasi. Nilai TKA akan tertera dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) murid.
Setelah diumumkan pada 26 Mei 2026 lalu, hasil TKA mulai disalurkan Kemendikdasmen kepada dinas pendidikan (Disdik) dan sekolah. SHTKA sendiri nantinya akan dicetak langsung oleh sekolah lalu didistribusikan ke masing-masing murid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana jika murid belum memiliki SHTKA? Dirangkum detikEdu, Jumat (5/6/2026) begini ketentuannya.
Informasi SHTKA di SPMB Jateng 2026
Dalam laman resmi SPMB Jateng 2026, panitia menyatakan nilai TKA murid saat ini sudah otomatis masuk ke aplikasi pendaftaran. Dengan demikian, murid tidak perlu khawatir tak bisa mendaftar SPMB.
"Karena dokumen fisik Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) belum terbit, calon murid tidak perlu khawatir dan tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran," tertulis dalam laman SPMB Jateng 2026.
Setelah proses seleksi selesai dan murid dinyatakan lolos, murid bisa menunjukkan dokumen SHTKA pada saat tahap daftar ulang. Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Kemendikdasmen.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Kapusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati menyatakan sekolah kerap memerlukan waktu untuk proses verifikasi sebelum akhirnya SHTKA dicetak. Kemendikdasmen ingin tak ada hambatan dalam proses SPMB jika harus menunggu SHTKA.
"Maka, nilai TKA bisa diakses oleh SPMB tidak lagi harus individu murid mengunggah secara manual hasil TKA-nya, tetapi sudah (sistem) host-to-host melalui API dan web service antara SPMB di masing-masing wilayah dengan Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen)," ujar Rahmawati dikutip dari arsip detikEdu.
Dengan demikian, data akan diperbarui otomatis ketika murid memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Data akan ditarik oleh sistem tanpa harus diinput secara manual.
"Jadi insyaallah untuk semua wilayah yang sudah harus memulai SPMB-nya data sudah bisa langsung host-to-host menarik nilai TKA murid-murid yang akan mendaftar di SPMB jalur prestasi," imbuhnya.
Jalur SPMB Jateng 2026
- Domisili
- Afirmasi
- Mutasi
- Prestasi
Dokumen Persyaratan SPMB Jateng 2026
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan dengan penghargaan yang sama dengan ijazah SMP/ijazah Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dihargai sama/setingkat SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan atau kartu peserta ujian sekolah, apabila ijazah belum terbit
- Akta kelahiran atau kartu identitas anak dengan batas usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
- Calon siswa penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan syarat batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Kecuali untuk yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, perlu menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB
- Kartu keluarga yang menyebutkan domisili
- Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon siswa asli dan bersedia mendapat sanksi apabila terbukti ada pemalsuan, dengan dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua. Formatnya bisa diunduh di situs SPMB Jateng.
Jadwal SPMB Jateng 2026
- Pengajuan akun: 3-12 Juni 2026
- Verifikasi akun: 4-13 Juni 2026
- Aktivasi akun: 4-13 Juni 2026
- Daftar sekolah: 15-18 Juni 2026
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2026
- Daftar ulang: 22-25 Juni 2026.
(det/twu)











































