Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Jawa Tengah 2026 resmi dimulai. Sebelum mendaftar, simak dulu alur SPMB tahun ini.
Alur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMA dan SMK Jawa Tengah telah ditetapkan dalam Juknis (Petunjuk Teknis) SPMB Pada SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alur SPMB SMA dan SMK Jawa Tengah 2026 Lengkap Beserta Jadwalnya
1. Pembuatan akun dan verifikasi bekas (3-12 Juni 2026)
Pada tahap ini, calon siswa baru wajib membuat akun di portal resmi SPMB Jawa Tengah. Pendaftar cukup mendaftarkan diri melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.
Dalam tahap ini, pendaftar juga wajib mengunggah berkas pendaftaran. Berkas-berkas ini nantinya akan diverifikasi oleh panitia SPMB untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Sinkronisasi data (14 Juni 2026)
Panitia SPMB yang berasal dari Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi berkas dan sertifikat. Pendaftar wajib memastikan jika sertikat prestasi yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada Jalur Prestasi.
3. Pendaftaran dan pemilihan sekolah (15-18 Juni 2026)
Setelah data terverifikasi, calon siswa dapat memilih sekolah beserta jalur pilihannya. Adapun jalur yang dapat dipilih adalah Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi Orang Tua. Setelah memilih jalur dan sekolah tujuan, siswa wajib mencetak bukti pendaftaran.
4. Evaluasi dan masa tenang (19-20 Juni 2026)
Tahap ini merupakan tahap akhir dalam SPMB Jawa Tengah. Sekolah akan mulai menetapkan siswa yang berhasil diterima di sekolah tersebut.
5. Pengumuman (21 Juni 2026)
SPMB akan mengumumkan siswa yang lolos pada tahap ini. Nama-nama siswa terpilih akan ditampilkan dalam lamanSPMB Jateng.
6. Daftar ulang (22-25 Juni 2026)
Siswa yang dinyatakan lolos akan diarahkan untuk melakukan daftar ulang ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen fisik asli.
Jalur dan Kuota SPMB SMA dan SMK Jawa Tengah 2026
SPMB Jateng 2026 dilaksanakan melalui jalur :
a. Jalur Domisili
Aturan kuota jalur domisili SPMB Jateng 2026 adalah Satuan Pendidikan wajib menerima calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan Murid Baru paling sedikit 33% dari daya tampung.
b. Jalur Afirmasi
Calon murid baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon murid baru yang berada di dalam atau di luar wilayah penerimaan murid baru. Kuota jalur afirmasi SPMB Jateng 2026 paling sedikit sebesar 32% dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari disabilitas, keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti; dan/atau anak tidak sekolah (ATS). Apabila jumlah calon murid baru jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan pada jalur domisili.
c. Jalur Prestasi
Kuota jalur prestasi diSPMB Jateng 2026 minimal 30% dari daya tampung. Prestasi terdiri atas prestasi akademik dan/atau prestasinonakademik.
d. Jalur Mutasi
Kuota jalur mutasi paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Jalur mutasi dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Demikian alur SPMB SMA dan SMK Jawa Tengah 2026. Informasi lebih lanjut dapat dicek DI SINI.
(nir/pal)











































