Panitia Olimpiade Sains Nasional (OSN) telah membuka layanan pengaduan kecurangan di OSN 2026. Kanal pelaporan bisa digunakan oleh siapa saja yang menemukan kecurangan.
"Kita juga menggunakan ULT Kemendikdasmen dan setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang valid," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam Taklimat Media Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan OSN 2026 di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun waktu pelaporan diberikan 2x24 jam setelah pelaksanaan. Suharti juga memastikan panitia OSN akan menjaga kerahasian identitas pelapor.
"Jadi yang melaporkan kami jaga Bapak-Ibu namanya untuk tidak di-disclose supaya lebih menjamin keamanan Bapak-Ibu, teman-teman, adik-adik semua yang melaporkan," ungkapnya.
Kanal Pengaduan Kecurangan OSN 2026
SPAN LAPOR: https://www.lapor.go.id
Saluran WhatsApp: https://www. ringkas.kemendikdasmen.go.id/saluraninformasiosn
Pusat Informasi OSN: https://www.pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id
Layanan langsung dengan narahubung: +62881023420191, +6287781645910, dan +6285156467239
Layanan Tanya Prestasi: +6285282777740
Jenis-jenis Pelanggaran OSN 2026
1. Administrasi
Tidak ada Pakta Integritas, SK Pengawasan Silang, dan identitas peserta.
2. Pengawasan
Tidak menjalankan tugas pengawas
3. Tata tertib peserta
Peserta mencontek, menggunakan AI, berbicara pada saat ujian
4. Siaran Langsung
Tidak mengunggah tautan siaran langsung pada kanal yang telah ditentukan
5. Pengunggahan Rekaman
Tidakmengunggah video rekaman bagi daerah 3T dengan keterbatasan internet dan melalukan tes semi daring
Macam-macam Sanksi OSN 2026
Sanksi Peserta
Pelanggaran Ringan
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis yang dicatat dalam berita acara pelaksanaan
3. Peringatan dari pengawas atau panitia
Pelanggaran Sedang
1. Peringatan tertulis dan pencatatan dalam berita acara
2. Pengurangan hak mengikuti kompetisi sesuai ketentuan panitia
3. Pembatalan hasil pada sesi atau bidang yang sedang diikuti
Sanksi Satuan Pendidikan
Pelanggaran Ringan
1. Diberikan teguran langsung dan/atau surat peringatan
2. Pertimbangan untuk diloloskan ke tahap selanjutnya
Pelanggaran Sedang
Diberikan teguran dan surat peringatan dimasukkan dalam daftar catatan negatif
Pelanggaran Berat
Tidak dapat mengirimkan pesertaOSN atau berpartisipasi pada tahun berikutnya.
Sanksi Pengawas
Pelanggaran Ringan
Teguran lisan apabila pelanggaran bersifat dan tidak berdampak langsung pada pelaksanaan ujian
Pelanggaran Sedang
Teguran tertulis apabila pengawas tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan atau mengulangi pelanggaran
Pelanggaran Berat
1. Pemberhentian dari tugas pengawasan apabila pelanggaran berdampak terhadap integritas dan kualitas pelaksanaan OSN
2. Tidak dilibatkan kembali dalam kegiatan OSN atau ajang talenta lainnya pada periode berikutnya
3. Pelaporan kepada instansi atau lembaga asal apabila pelanggaran dianggap series dan memerlukan tindak lanjut seusai ketentuan yang berlaku.
(nir/twu)











































